TenggaraNews.com, BUTENG – Ribuan warga dari Kecamatan Mawasangka (Timur), Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati Buteng pada Senin, 20 Maret 2023.
Demo itu dilakukan karena ada rencana hadirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping di wilayah itu.
Salah seorang demonstran, Sariono, mengecam keras terkait rencana hadirnya tambang di Wilayahnya.
“Saya hadir di sini karena atas dasar keprihatinan bagi kami dan anak cucu kami akan kehadiran tambang di wilayah kami,” tegas Sariono.
Pihak demonstran pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng agar tidak mengakomodir segala macam dokumen, sehingga dapat melegalkan kehadiran tambang di wilayah itu.
“Kehadiran kami disini (Kantor Bupati Buteng) meminta agar pihak Pemkab Buteng tidak mengakomodir atau tidak memberikan izin untuk hadirnya tambang beroperasi di wilayah Mastim” ujarnya.
Pihak demonstran mengancam akan menduduki kantor daerah sebelum tuntutan mereka terpenuhi.
“Kami siap tidur di kantor bupati ini sebelum tuntutan kami diakomodir,” tegas Sariono.
Sementara pihak Pemkab Buteng, melalui asisten III, Nurdin Pamone, menegaskan bahwa Pemkab Buteng bekerja harus sesuai prosedur.
“Kami sampaikan bahwa Pemkab Buteng bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Nurdin.
Dihadapan demonstran, Nurdin menegaskan bahwa kehadiran tambang di suatu wilayah tidak segampang itu bisa beroperasi.
“Kehadiran tambang di suatu wilayah tidak segampang itu masuk, butuh banyak kajian sehingga melahirkan izin,” tambah Nurdin Pamone.
Nurdin pun menerangkan bahwa Pemkab Buteng dalam menyikapi rencana hadirnya tambang di Kecamatan Mastim itu harus tunduk dan berpedoman pada aturan di atasnya.
Aturan itu kata dia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Terkait dengan aturan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 itu tentang Penyelengaraan Kehutanan, jadi salah satu syarat adalah izin lingkungan atau UKLPL LP,” terang Nurdin.
UKLPL adalah Izin Lingkungan atau izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).
Diketahui, aksi penolakan tambang di wilayah kecamatan Mastim Buteng ini sebelumnya ditantang oleh delapan kepala desa Se Kecamatan Mastim.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam