TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pilkada serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mewajibkan bagi setiap bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada), untuk mengisi draf Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat hendak mendaftar sebagai peserta di Pilkada serentak 2018 mendatang.
“Dalam PKPU ayat 1 Poin K itu menjelaskan, bahwa tiap Balon wajib melaporkan harta kekayaan pribadi dalam pengisian LHKPN itu, jika diabaikan maka bisa saja dinyatakan gugur,” ujar Ketua KPU Sultra, saat ditemui awak media usai menghadiri Bimbingan Tekhnis LHKPN PIlkada Serentak, Kamis, 14 Desember 2017.
Lebih lanjut, Dayat menjelaskan, untuk pendaftaran Balon Kada ini, pihaknya menjadwalkan selama 3 hari terhitung sejak 8 hingga 10 Januari mendatang. Menyangkut persyaratan pencalonan, tiap kandidat Bakal Calon Bupati di 3 daerah maupun Balon Gubernur Sultra beserta partai pengusungnya, diimbau untuk memenuhi limit waktu yang ditetapkan oleh KPU melalui peraturan tersebut.
“Syarat ini berlaku untuk semua Balon Kada, baik itu Paslon Bupati dan wakilnya dari 3 daerah, maupun Paslon Gubernur Sultra. Partai politik kami imbau untuk meneruskan informasi ini, karena hari ini sepertinya banyak yang absen. Bimtek seperti ini sangat krusial, karena itu kami imbau mulai persiapan untuk itu (pendaftaran).” jelasnya Dayat.
Untuk diketahui, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge