Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Jalani Sidang Perdana, Dua Caleg PKS Didakwa Lakukan Pelanggaran Pemilu

- Dugaan Pelanggaran Pemilu

Redaksi by Redaksi
April 23, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhoni dan Riki Fajar jalani sidang perdana terkait perkara dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa 23 April 2019 di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Andri Wahyudi SH dan didampingi dua hakim anggota Irmawati Abidin SH., MH dan Tahir SH., MH ini dengan agenda mendengarkan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Usman dan Jufri Taba sempat molor hingga beberapa jam. Di mana agenda sidangnya dijadwaljan pada pukul 13.00 Wita, namun baru dimulai pada pukul 15.30 Wita.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan kronologi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, terkuak adanya komunukasi pihak-pihak terkait sejak Januari 2019 lalu, yang dilakukan melalui pesan singkat atau SMS dan chat melalui akun WhatsApp.

“Untuk detailnya nanti dipembuktian. Semuanya akan kita sampaikan sesuai dengan tahapan persidangannya,” ujar Jufri Taba saat dikonfirmasi awak media, usai membacakan dakwaan terhadap kedua tersangka.

JPU 1, La Usman (kanan) dan JPU 2, Jufri Taba (kiri) ditemui usai sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu dua Caleg PKS. Foto: Ikas.

Dia juga mengaku, bahwa pihaknya mengamankan satu telefon genggam milik salah satu saksi. Kedua Caleg PKS ini disangkakan dengan Pasal pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat (2) huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yakni pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

You Might Also Like

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

“Ancamannya itu maksimal satu tahun,” kata Jufri.

Usai JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua mempersilahkan kedua tersangka untuk berkonsultasi bersama pihak kuasa hukum, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Alhasil, tersangka mengaku tak keberatan.

Selanjutnya, hakim Andri Wahyudi SH mempersilahkan pihak JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, akan tetapi JPU belum bisa menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda besok, Rabu 24 April 2019 sekira pukul 10.30 Wita dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.

Smiley face

“Baik, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi, maka sidang ditunda besok yah,” jelas Andri Wahyudi SH.

Sebelum diputuskan jam sidang esok hari, sempat terjadi tawar menawar terkait waktu sidang antara pihak JPU dan Kuasa Hukum tersangka. JPU meminta agar digelar pada pukul 09.00 Wita, namun kuasa hukum kedua tersangka meminta jadwal pada pukul 10.00 Wita dengan alasan terlalu pagi jika sidang digelar sesuai permintaan JPU. Kondisi tersebut membuat pihak majelis hakim menengahi tawar menawar waktu sidang dari kedua belah pihak, dan disepakati pada Pukul 10.30 Wita.

“Sidang kita gelar setiap hari selama tujuh kali sidang,” ucap Hakim Ketua.

Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni saat ditemui usai menjalani sidang perdana, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019, Selasa 23 April 2019. Foto: Ikas.

Sementara itu, Sulkhoni selaku tersangka 1 menolak untuk mengomentari perihal perkara hukum yang menjeratnya, seraya melimpahkan sesi wawancara ke pihak kuasa hukumnya.

“Kalau persoalan kasus ini, nanti wawancara saja kuasa hukum. Terkecuali persoalan lain, bisa saya jawab,” terang Ketua DPW PKS Sultra ini, saat ditemui awak media usai menjalani sidang perdananya.

Kuasa hukum tersangka, La Samiru SH menepis semua tuduhan yang dialamatkan kepada kedua kliennya. Menurut dia, kehadiran Camat Kambu di lokasi penggerebekan secara tiba-tiba, tidak ada komunikasi sebelumnya bersama kedua oknum Caleg PKS tersebut.

“Kalau kita (klien) memang sama sekali tidak pernah melibatkan ASN. Dari awal, saat diperiksa di Bawaslu sudah disampaikan, Pak Sulkhoni dan Riki Fajar tidak pernah melibatkan ASN. Mereka datang ke sana kepentingannya hanya membicarakan soal jalan,” jelas La Samiru SH.

 

 

Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin

Post Views: 311
Tags: #pelanggaran pemilu#Pengadilan Negeri#PKS#riki fajar#sidang Perdana#sulkhoni
Previous Post

Pengangkatan Kabid Minerba Diduga Maladministrasi, LKB HMI Desak Gubernur Copot Yusmin

Next Post

Dinilai Merusak Partai, Hikman Ballagi Ancam Cabut Mandat Robin 

Redaksi

Redaksi

Related News

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

by Redaksi
November 24, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Keluarga korban mendatangi Polres Wakatobi menanyakan progres penangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang...

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

Next Post
Dinilai Merusak Partai, Hikman Ballagi Ancam Cabut Mandat Robin 

Dinilai Merusak Partai, Hikman Ballagi Ancam Cabut Mandat Robin 

Pengamat: Money Politik Masih Menjadi Penentu Kemenangan Peserta Pemilu

Pengamat: Money Politik Masih Menjadi Penentu Kemenangan Peserta Pemilu

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara