TenggaraNews.com, KENDARI – Jabatan Yusmin yang diangkat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin kembali disoal. Pasalnya, pengangkatan mantan tenaga pengajar alias guru di salah satu SMA di Kota Kendari ini dinilai sarat maladministrasi.
Untuk itu, Badan Kordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKB HMI) PB HMI menyampaikan press rilis, Nomor : 57/B/SEK/IV/1440H.
Melalui press rilis yang diterima redaksi TenggaraNews.com, LKB HMI membeberkan beberapa hal, yakni Yusmin diketahui merupakan PNS dengan golongan III D yang
berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan jabatan tersebut, Kabid Minerba ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018 tentang ASN.
Direktur Eksekutif Bakornas LKB HMI PB-HMI, Abdul Rahmatullah, SH., MH mengungkapkan, SK Gubernur Sultra Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator lingkup pemerintah Provinsi Sultra, terdapat 42 pejabat administrator yang dimutasi maupun dirotasi dari berbagai OPD. Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut ialah Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Yusmin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk jabatan kepala bidang dalam mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan jabatan harus berdasarkan pada jenjang pangkat atau golongan yaitu IV A. Ketentuan lain menyebutkan, bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan.
“Berdasarkan surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pangalihan PNS dari jabatan Guru ke non Guru, secara tegas meminta penghentian dan larangan pengalihan tersebut oleh gubernur, bupati/walikota,” ungkap Abdul Rahmatullah, Selasa 23 April 2019.
Dikatakannya, berdasarkan surat Men.PAN nomor : B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004, menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun, antara lain pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan.
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB-HMI, Ikhsan Jamal SH menerangkan menerangkan, berangakat dari pertimbangan sebagaimana yang telah dikemukakan Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, pihaknya sangat menyayangkan sikap Gubernur Sultra, dalam pengangkatan Kepala Bidang Minerba, Yusmin yang tidak sesuai dengan mekanisme atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Bakornas LKB HMI PB HMI mendesak Gubernur Sultra untuk melakukan peninjauan kembali terhadap SK Nomor 36 Tahun 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator lingkup pemerintah Provinsi Sultra.
Selain itu, kata Ikhsan Jamal juga mendesak Gubernur Sultra untuk mecopot Yusmin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Minerba.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah rilis resmi ini dikeluarkan, dan tuntuntan
sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya tidak mendapat respon positif oleh pihak-pihak terkait, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan
mekanisme ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Laporan: Ikas
Editor: Rusman Emba