Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Pengangkatan Kabid Minerba Diduga Maladministrasi, LKB HMI Desak Gubernur Copot Yusmin

-Dugaan Maladministrasi

Redaksi by Redaksi
April 23, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Jabatan Yusmin yang diangkat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Yusmin kembali disoal. Pasalnya, pengangkatan mantan tenaga pengajar alias guru di salah satu SMA di Kota Kendari ini dinilai sarat maladministrasi.

Untuk itu, Badan Kordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKB HMI) PB HMI menyampaikan press rilis, Nomor : 57/B/SEK/IV/1440H.

Melalui press rilis yang diterima redaksi TenggaraNews.com, LKB HMI membeberkan beberapa hal, yakni Yusmin diketahui merupakan PNS dengan golongan III D yang
berprofesi sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan jabatan tersebut, Kabid Minerba ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018 tentang ASN.

Direktur Eksekutif Bakornas LKB HMI PB-HMI, Abdul Rahmatullah, SH., MH mengungkapkan, SK Gubernur Sultra Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator lingkup pemerintah Provinsi Sultra, terdapat 42 pejabat administrator yang dimutasi maupun dirotasi dari berbagai OPD. Salah satu yang disumpah dalam pengangakatan tersebut ialah Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Yusmin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk jabatan kepala bidang dalam mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan jabatan harus berdasarkan pada jenjang pangkat atau golongan yaitu IV A. Ketentuan lain menyebutkan, bahwa pengisian jabatan tersebut harus sesuai dengan keahlian dan profesi di bidangnya sebagai standar pengangkatan jabatan.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Berdasarkan surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan pangalihan PNS dari jabatan Guru ke non Guru, secara tegas meminta penghentian dan larangan pengalihan tersebut oleh gubernur, bupati/walikota,” ungkap Abdul Rahmatullah, Selasa 23 April 2019.

Smiley face

Dikatakannya, berdasarkan surat Men.PAN nomor : B/1440/M.PAN/7/2004 perihal penjelasan surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004, menegaskan guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun, antara lain pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan.

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB-HMI, Ikhsan Jamal SH menerangkan menerangkan, berangakat dari pertimbangan sebagaimana yang telah dikemukakan Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, pihaknya sangat menyayangkan sikap Gubernur Sultra, dalam pengangkatan Kepala Bidang Minerba, Yusmin yang tidak sesuai dengan mekanisme atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu, Bakornas LKB HMI PB HMI mendesak Gubernur Sultra untuk melakukan peninjauan kembali terhadap SK Nomor 36 Tahun 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator lingkup pemerintah Provinsi Sultra.

Selain itu, kata Ikhsan Jamal juga mendesak Gubernur Sultra untuk mecopot Yusmin dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Minerba.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah rilis resmi ini dikeluarkan, dan tuntuntan
sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya tidak mendapat respon positif oleh pihak-pihak terkait, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan
mekanisme ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

 

Laporan: Ikas
Editor: Rusman Emba

Post Views: 286
Tags: #jabatan kabid minerba disoal#LKB HMI#Pemprov Sultra
Previous Post

Hari ini, Dua Caleg PKS Jalani Sidang Perdana

Next Post

Jalani Sidang Perdana, Dua Caleg PKS Didakwa Lakukan Pelanggaran Pemilu

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Jalani Sidang Perdana, Dua Caleg PKS Didakwa Lakukan Pelanggaran Pemilu

Jalani Sidang Perdana, Dua Caleg PKS Didakwa Lakukan Pelanggaran Pemilu

Dinilai Merusak Partai, Hikman Ballagi Ancam Cabut Mandat Robin 

Dinilai Merusak Partai, Hikman Ballagi Ancam Cabut Mandat Robin 

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara