TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu, di Pengadilan Tipikor Kendari oleh terdakwa Gina Lolo selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, ditunda oleh Majelis Hakim Andry Wahyudi SH.,MH, Rabu 28 Februari 2018.
Diketahui, penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe belum merampungkan berkas tuntutan, terhadap terdakwa Gina Lolo.
“Jadi untuk tuntutan terdakwa, kita belum rampungkan yang mulia, ” beber JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU. Namun, dengan syarat berkas tuntutan terdakwa sudah bisa dibacakan dalam sidang selanjutnya.
“Untuk itu sidang kita tunda yah. Jaksanya saya beri waktu sampai Rabu 7 Maret 2018 mendatang, berkas tuntutan terdakwa sudah bisa dibacakan dipersidangan, “jelas Andry Wahyudi SH.,MH.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 milyar, oleh kontraktor PT. Voni Bintang Nusantara. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH.,MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari kasus korusi pembangunan Kantor Bupati Komut tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 milyar.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE








