Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

JPU Hadirkan Abbas Dalam Sidang Lanjutan Korupsi Kantor Bupati Konut

Redaksi by Redaksi
December 14, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 14 Desember 2017.

Dalam perkara tersebut, sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH beserta hakim anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH. Tak luput pula hadir Kuasa Hukum terdakwa dan JPU Kejari Konawe.

Agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari Konawe, yakni Abbas SE, selaku mantan Kabid Akuntasi Dinas BPKAD Konut, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan proses pencairan anggaran yang dikeluarkan oleh terdakwa Gina Lolo.

Dalam persidangan, saksi Abbas SE menjelaskan, terkait dengan kasus dugaan korupsi oleh terdakwa, Ia menyebutkan bahwa peran Kuasa BUD hanya sebatas mengeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya.

“Jadi yang mulia, kalau Kuasa BUD itu tugasnya untuk mengeluarkan Pembayaran Giro (PG), serta mengeluarkan SPPD yang sudah ditandatangani Kepala Dinas BPKAD nya, dan saat itu memang sudah memenuhi persyaratan ” ungkap saksi.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Selain itu, Ia menerangkan, bahwa terkait dengan jumlah pencairan sebesar 20 persen, yang dikucurkan untuk proyek tersebut, yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Kadis BPKAD.

Smiley face

“Kontraknya itu anggarannya RP 4,8 milyar, dikurangi dengan 20 persen itulah hasil yang dicairkan, dan yang menandatangani SPM dan SPP nya Kadis BPKAD, yakni Bapak Alimuddin yang mulia, ” beber Abbas di persidangan.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara tersebut. Selain Gina Lolo, terdakwa lainnya Arnold Lili juga turut disidangkan. Namun berbeda halnya dengan Gina Lolo, Arnol Lili hanya menjalani sidang dengan status In Absentia, dimana terdakwa tersebut masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana hanya berkas perkara serta lampiran bukti lainnya yang disidangkan.

Selain kedua terdakwa tersebut, mantan bupati Konawe Utara juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD  sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas, oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana, dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 264
Tags: #Gina Lolo#kantor bupati#konut#Korupsi
Previous Post

Asrun Kumpul Ratusan Anggota DPRD, Rusda Kumpul Anak Yatim

Next Post

Besok, Pengurus DPC Granat Kendari Dikukuhkan

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Besok, Pengurus DPC Granat Kendari Dikukuhkan

Besok, Pengurus DPC Granat Kendari Dikukuhkan

Hidayatullah: Balon Kada Diwajibkan Mengisi Draf LHKPN

Hidayatullah: Balon Kada Diwajibkan Mengisi Draf LHKPN

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara