TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 14 Desember 2017.
Dalam perkara tersebut, sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH beserta hakim anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH. Tak luput pula hadir Kuasa Hukum terdakwa dan JPU Kejari Konawe.
Agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari Konawe, yakni Abbas SE, selaku mantan Kabid Akuntasi Dinas BPKAD Konut, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan proses pencairan anggaran yang dikeluarkan oleh terdakwa Gina Lolo.
Dalam persidangan, saksi Abbas SE menjelaskan, terkait dengan kasus dugaan korupsi oleh terdakwa, Ia menyebutkan bahwa peran Kuasa BUD hanya sebatas mengeluarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya.
“Jadi yang mulia, kalau Kuasa BUD itu tugasnya untuk mengeluarkan Pembayaran Giro (PG), serta mengeluarkan SPPD yang sudah ditandatangani Kepala Dinas BPKAD nya, dan saat itu memang sudah memenuhi persyaratan ” ungkap saksi.
Selain itu, Ia menerangkan, bahwa terkait dengan jumlah pencairan sebesar 20 persen, yang dikucurkan untuk proyek tersebut, yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Kadis BPKAD.
“Kontraknya itu anggarannya RP 4,8 milyar, dikurangi dengan 20 persen itulah hasil yang dicairkan, dan yang menandatangani SPM dan SPP nya Kadis BPKAD, yakni Bapak Alimuddin yang mulia, ” beber Abbas di persidangan.
Untuk diketahui, dalam sidang perkara tersebut. Selain Gina Lolo, terdakwa lainnya Arnold Lili juga turut disidangkan. Namun berbeda halnya dengan Gina Lolo, Arnol Lili hanya menjalani sidang dengan status In Absentia, dimana terdakwa tersebut masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana hanya berkas perkara serta lampiran bukti lainnya yang disidangkan.
Selain kedua terdakwa tersebut, mantan bupati Konawe Utara juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas, oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana, dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge








