TenggaraNews.com, KONAWE – Kepala Desa (Kades) Andoluto, Abdul Hakim membantah tudingan yang dialamatkan kepdanya, perihal dugaan nepotisme dalam realisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Menurutnya, keluhan warganya itu tidak berdasar.
Abdul Hakim menjelaskan, sebelum program RTLH itu direalisasikan, pemerintah desa beserta perwakilan pemerintah kecamatan, perwakilan OPD terkait, Babinsa, pendamping desa dan masyarakat telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) khusus perubahan APBDes. Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, salah satunya adalah seluruh peserta musyawarah desa khusus sepakat untuk dilakukan APBDes perubahan tahun anggaran 2020.
Kades Andoluto menambahkan, salah satu item kegiatan dalam pembahasan pada Musdes khusus itu adalah program RTLH. Untuk itu, dirinya mempersilahkan kepada kelompok masyarakat mengkalim bahwa usulan mereka tiba-tiba berubah, untuk mengecek dokumen kegiatan tersebut kepada dinas terkait.
“Semua masyarakat calon penerima RTLH tersebut sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi desa, dan penetapannya sudah sesuai dengan skala prioritas, jadi saya pikir tidak benar juga jika saya dikatakan tidak adil,” kata Abdul Hakim, Kamis 15 Oktober 2020.
Lanjut, program RTLH ini memang terbatas, tidak mencakup semua masyarakat, dikarenakan anggaran tersebut sebagian dialihkan pada penanganan Covid-19 berdasarkan hasil Musdes khusus perubahan APBDes.
“Saya heran dengan oknum masyarakat saya, belum selesai pekerjaan RTLH ini sudah diributkan, dan saat Musdes khusus perubahan APBDes pun mereka memilih diam, padahal itu ruang masyaraakat untuk bernegosiasi soal usulan skala prioritas,” ujarnya.
Abdul Hakim juga membantah pernyataan salah seorang warganya di media online, bahwa dari 12 penerima manfaat bantuan tersebut, terdapat dua orang yang merupakan warga dari desa lain.
”Dari pernyataan tersebut merupakan suatu fitnah yang Ia perbuat tanpa harus mengecek kebenarannya, dan perlu diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan program RTLH tersebut adalah kartu keluarga dan kartu penduduk, bagaimana mungkin saya berikan bantuan kepada masayarakat yang bukan masyarakat saya di Desa Andouluto, dan kalau kurang puas silahkan di cek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Konawe,” jelasnya.
Di tempat berbeda, PLD Desa Andouluto, Paslan menanggapi pernyataan warga tentang perubahan RKPDes tanpa ada Musdes. Diungkapkannya, yang dimaksud warga tersebut adalah Musdes khusus tentang perubahan APBDes.
“Dia sendiri (Sumanto, red) hadir dalam musyawarah tersebut, semua kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan tahun 2020 dibahas pada Musdes, sehingga pernyataan tersebut saya anggap tidak benar,” ungkapnya.
Paslan menambahkan, program RTLH tahun ini berdasarkan kesepakatan masyarakat dalam Musdes khusus perubahan APBDes yang dilakukan pada Juni 2020 lalu, dengan jumlah alokasi anggarannya Rp251.777.900 untuk volume 12 unit RTLH.
Jadi saya berharap, masyaarakat Desa Andoluto yang belum mendapatkan program tersebut untuk bersabar, tahun depan jika tidak ada halangan dapat kita anggarkan lagi,” tambahnya.
Laporan : Helny Setyawan









