TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra, Abdul Kadir mengimbau seluruh calon kepala daerah (Cakada) baik Gubernur, Walikota atau Bupati di Sultra untuk tidak melakukan kampanye praktis di rumah ibadah (Masjid).
Menurutnya, mesjid bukan tempat untuk berkampanye. Hal itu dalam rangka menjaga netralitas dan kemurnian tempat ibadah.
“Jadi, kampanye praktis di rumah ibadah itu dilarang, sesuai regulasi undang-undang pemilu,” tegas Kadir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 17 Mei 2018.
Kadir menyebutkan, kampanye praktis di rumah ibadah hanya bertujuan untuk meminta dukungan terhadap salah satu Paslon, yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2018, atau pemilu legislatif nantinya. Jadi perbuatan tersebut harus dicegah atau dilarang.
Namun, lanjutnya, rumah ibadah diperbolehkan untuk membicarakan politik yang substantif. Misalnya, dalam mendorong penegakan keadilan dan kejujuran, memenuhi hak dasar manusia dan mencegah kemungkaran.
”Jadi saya berharap atau mengimbau kepada Paslon atau para pendukung, untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai alat untuk berpolitik, tapi jadikanlah masjid tersebut sebagai sentrum aktifitas pelaksanaan dan pengamalan pendidikan agama,” jelas Kadir.
Laporan: Muhamad Isran