Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kalah di Persidangan, PLN Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Tanaman Rp 354 Juta

Redaksi by Redaksi
January 18, 2018
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews,com. KENDARI- Setelah hampir lima bulan perseteruan antara Warga (penggugat) dengan PT. PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan kantor Rayon Sao-sao, Kota Kendari, (Tergugat) yang berujung di meja sidang Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, kini berakhir sudah dengan kemenangan dari penggugat.

Proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang terletak di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu itu,  telah menyebabkan sejumlah tanaman warga rusak, sehingga pihak PLN persero Sulsel diwajibkan membayar ganti rugi.

Parahnya, pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi, karena ganti rugi tanaman yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan kontrak. .

Dalam proses persidangan Majelis Hakim Glend SH, yang memutus perkara tersebut menjelaskan, bahwa jenis tanaman dilahan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Sehingga menurut hakim ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.

“Jadi dalam putusan kami, bahwa dalam proyek tersebut ada beberapa jenis tanaman milik warga bernama Djablis telah diubah oleh pihak PLN, dari kategori kecil menjadi bibit,  sehingga jumlah pembayarannya tidak sesuai dengan pembayaran kompensasi, yang harganya telah ditentukan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Olehnya itu, gugatan penggugat kami terima, dan dimenangkan oleh Djablis selaku pemilik jenis tanaman tersebut, ” jelas Majelis Hakim di persidangan, Rabu 17 Januari 2018.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Selain itu, dalam putusan yang dimenangkan oleh warga tersebut, majelis hakim juga membebankan ganti rugi atas jenis tanaman yang telah diubah oleh pihak PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan kantor Rayon Sao-sao.

Smiley face

“Untuk pihak tergugat juga, kami dari majelis hakim memutuskan untuk membebankan pembayaran ganti rugi, atas perubahan jenis tanaman milik warga bernama Djablis sebesar Rp 354.040.000. Namun, dalam putusan ini, pihak tergugat kami akan berikan waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum, ” papar Glend SH.

Hal senada dilontarkan Risal Akman SH MH, selaku kuasa hukum Djablis. Dikatakannya, putusan majelis hakim merupakan putusan yang sangat adil. Sebab, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perubahan, atas pembayaran jenis tanaman milik kliennya.

“Pada prinsipnya, PLN dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim, karena telah mengganti kualifikasi jenis tanaman milik klien saya. Dan harapan saya, yah semoga saja pihak tergugat legowo lah menerima putusan majelis, karena fakta hukum sudah terungkap dipersidangan, sekalipun hak upaya hukum ada sama tergugat, tapi saya berharap kasus ini tidak berlarut lagi dalam artian sudah tuntas, ” ucap Risal saat ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut empat jenis tanaman yang digugat Djablis yakni, Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon. Keempat jenis tanaman itu dikategorikan tanaman kecil, namun pihak PLN merubahanya menjadi kategori bibit. Sehingga harganya pun di ubah, dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada kliennya sebesar Rp 354.40.000, ternyata jumlah yang dibayarkan oleh pihak tergugat hanya senilai Rp 4 juta lebih, sehingga terdapat selisih pembayaran yang sangat jauh.

 

 

 

Laporan: IFAL CHANDRA

Post Views: 245
Tags: #ganti rugi tanaman#PLN
Previous Post

Sidang Lanjutan Gina Lolo, JPU Hadirkan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Konut

Next Post

Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran, Warga Desa Mataiwoi Boikot Musrenbang

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran, Warga Desa Mataiwoi Boikot Musrenbang

Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran, Warga Desa Mataiwoi Boikot Musrenbang

Dukungan Rusda-Sjafei Kian “Mengalir”, Ini Alasan Partai Idaman Nyatakan Dukungan

Dukungan Rusda-Sjafei Kian "Mengalir", Ini Alasan Partai Idaman Nyatakan Dukungan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara