TenggaraNews,com. KENDARI- Setelah hampir lima bulan perseteruan antara Warga (penggugat) dengan PT. PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan kantor Rayon Sao-sao, Kota Kendari, (Tergugat) yang berujung di meja sidang Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, kini berakhir sudah dengan kemenangan dari penggugat.
Proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang terletak di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu itu, telah menyebabkan sejumlah tanaman warga rusak, sehingga pihak PLN persero Sulsel diwajibkan membayar ganti rugi.
Parahnya, pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi, karena ganti rugi tanaman yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan kontrak. .
Dalam proses persidangan Majelis Hakim Glend SH, yang memutus perkara tersebut menjelaskan, bahwa jenis tanaman dilahan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Sehingga menurut hakim ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
“Jadi dalam putusan kami, bahwa dalam proyek tersebut ada beberapa jenis tanaman milik warga bernama Djablis telah diubah oleh pihak PLN, dari kategori kecil menjadi bibit, sehingga jumlah pembayarannya tidak sesuai dengan pembayaran kompensasi, yang harganya telah ditentukan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Olehnya itu, gugatan penggugat kami terima, dan dimenangkan oleh Djablis selaku pemilik jenis tanaman tersebut, ” jelas Majelis Hakim di persidangan, Rabu 17 Januari 2018.
Selain itu, dalam putusan yang dimenangkan oleh warga tersebut, majelis hakim juga membebankan ganti rugi atas jenis tanaman yang telah diubah oleh pihak PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan kantor Rayon Sao-sao.
“Untuk pihak tergugat juga, kami dari majelis hakim memutuskan untuk membebankan pembayaran ganti rugi, atas perubahan jenis tanaman milik warga bernama Djablis sebesar Rp 354.040.000. Namun, dalam putusan ini, pihak tergugat kami akan berikan waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum, ” papar Glend SH.
Hal senada dilontarkan Risal Akman SH MH, selaku kuasa hukum Djablis. Dikatakannya, putusan majelis hakim merupakan putusan yang sangat adil. Sebab, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perubahan, atas pembayaran jenis tanaman milik kliennya.
“Pada prinsipnya, PLN dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim, karena telah mengganti kualifikasi jenis tanaman milik klien saya. Dan harapan saya, yah semoga saja pihak tergugat legowo lah menerima putusan majelis, karena fakta hukum sudah terungkap dipersidangan, sekalipun hak upaya hukum ada sama tergugat, tapi saya berharap kasus ini tidak berlarut lagi dalam artian sudah tuntas, ” ucap Risal saat ditemui usai persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut empat jenis tanaman yang digugat Djablis yakni, Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon. Keempat jenis tanaman itu dikategorikan tanaman kecil, namun pihak PLN merubahanya menjadi kategori bibit. Sehingga harganya pun di ubah, dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada kliennya sebesar Rp 354.40.000, ternyata jumlah yang dibayarkan oleh pihak tergugat hanya senilai Rp 4 juta lebih, sehingga terdapat selisih pembayaran yang sangat jauh.
Laporan: IFAL CHANDRA