TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan satu saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, dipimpin langsung oleh majelis hakim Andry Wahyudi SH, beserta dua hakim anggota yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan mejelaskan, untuk agenda pemeriksaan saksi, pihaknya menghadirkan saksi dari sekertariat daerah (Setda) Kabupaten Konut.
“Jadi yang mulia, sebenarnya ada tiga saksi yang rencanannya hadir hari ini. Namun hanya satu yang datang yakni Ibu Miswatin, karena pada saat proses pencairan anggaran proyeknya itu, dia menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Setda bagian umum Konut, ” katanya di hadapan majelis hakim, Rabu 17 Januari 2018.
Menanggapi peryataan JPU, Andry Wahyudi mempersilahkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan dengan syarat dan aturan yang berlaku sebelum dimulainya proses persidangan.
“Untuk saksi, apakah saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa,? Jika tidak sidang kami teruskan, dan sebelum memberikan keterangan saksi kita ambil sumpah terlebih dahulu, untuk nantinya keterangan yang akan diucapkan bisa dipertanggungjawabkan, ” ucap majelis hakim kepada Saksi JPU.
Untuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya, JPU rencananya bakal menghadirkan empat saksi yang sudah terpidana dalam kasus yang sama. Mereka diantaranya, Cakunda, Asmara, Syamsul Mustakim, dan Ahmad Yani Simarata yang saat ini telah mejalani masa hukumannya di Lapas Kendari dan Unaaha.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar ini, oleh Kontraktor PT Voni Bintang Nusantara. Namun, setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar.
Laporan: IFAL CHANDRA