TenggaraNews.com, MUNA – Kapolsek Bone, Iptu Laode Bahmid Asry membenarkan perihal laporan pengaduan dari Latabe dan Lasenti, terkait penyerobotan lahan milik kedua pelapor yang dilakukan Kepala Desa Bonetondo, Sulastini untuk pembangunan lapangan bola dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang menelan anggaran sebesar Rp227 juta.
Kapolsek Bone memastikan, bahwa pihaknya terus memproses laporan pidana tersebut, dan pengaduan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
“Saat itu Latabe datang melapor dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat,” kata Iptu Laode Bahmid Asry saat dikonfirmasi Tenggaranews.com, Kamis 21 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sejumlah pihak baik pelapor, perangkat desa, saksi maupun terlapor sudah diintrogasi. Sesungguhnya, kasus tersebut sudah akan dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, namun pihaknya menunda proses hukumnya, karena terlapor melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.
Sebab, berdasarkan surat edaran, apabila objek (tanah) yang disengketakan diperdatakan, maka proses penyidikan harus ditunda dulu sambil menunggu hasil gugatan perdata tersebut.
“Saya juga bingung. Kan, sertifikat itu diterbitkan berdasarkan surat keterangan desa, tapi malah kepala desa juga yang menggugatnya ke pengadilan. Seharusnya kan digugat ke PTUN,” ujarnya.
Akan tetapi, untuk menghindari konflik antar pemilik lahan dan pekerja, maka pihaknya melakukan police line di kawasan tersebut, sembari mengarahkan kepala desa agar menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, karena pemilik lahan masih membuka ruang mediasi.
Akan tetapi, lanjutnya, pihak pemerintah desa tidak mampu menyelesaikannya, sehingga diambil alih oleh pemerintah kecamatan. Hasilnya, tetap tidak ada juga keputusan mediasi.
“Makanya, kasus ini terus kami lanjutkan, karena tidak ada hasil mediasinya. Tapi, sekarang kita tunggu hasil gugatan perdatanya,” jelas Kapolsek Bone.
Apabila keputusan sidang perdata tersebut dimenangkan oleh Latabe dan Lasenti, maka pihaknya akan melanjutkan laporan pidana keduanya ke tahap penyidikan.
“Ada dua kasus yang bisa menjerat terlapor (Kades Bonetondo), yakni penyerobatan lahan disertai pengrusakan tanaman, dan soal dana desa (korupsi),” terang Iptu Laode Bahmid Asry.
(Kas/red)









