Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kasus Dirut PT. VDNI Tak Jelas, Polda Sultra Diduga “Main Mata”

Redaksi by Redaksi
July 9, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga tahun sudah status tersangka disandang Dirut PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Zhu Mindong dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara, Lina Suti. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada juga kejelasan terkait kasus tersebut, bahkan keduanya masih menghirup udara kebebasan.

Forum Mahasiswa Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut, pasca Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tersangka terhadap keduanya, pada tanggal 15 Februari 2016 lalu.

Penetapan Zhu Mindong alias Andrew dan Lina Suti sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelayaran pembangunan dermaga khusus Jetty Morosi.

Koordinator Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menjelaskan, kedua Tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin kesesuaian tata ruang, perubahan garis pantai, izin Kementerian Perikanan dan Kelautan, izin Pelabuhan di Perhubungan, izin lokasi, izin pembangunan dan analisa dampak lingkungan (Amdal).

“Jadi, 3 tahun lalu (15 Februari 2016), penyidik Polda Sultra telah menetapkan Direktur PT. VDNI, Zhu Mindong alias Andrew dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara, Lina Suti sebagai tersangka dalam kasus itu karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin. Tetapi, sampai saat ini kasus tersebut tidak lagi ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2019.

You Might Also Like

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Diduga Jual Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU ke Polda

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

Smiley face

Lebih lanjut, mahasiswa Pascasarjana Managemen Corporate Social Responsibility (CSR) Universitas Trisakti ini mengatakan, kasus Pelabuhan Jety Morosi bergulir sejak tahun 2016, publikasi perkembangan kasusnya hanya pada tahap penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, setelah itu tidak ada lagi penyampaian ke publik terkait perkembangan kasus tersebut. Padahal, kedua tersangka masih berkeliaran, sehingga pihaknya menduga pihak Polda Sultra main mata dengan kedua tersangka.

“Kasus ini bergulir sejak tahun 2016 lalu, dulu pada tahap penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, publikasi perkembangan kasusnya masif sekali. Setelah itu, tidak ada lagi penyampaian ke publik terkait perkembangan kasus tersebut, sudah 3 tahun kasus ini tanpa kejelasan, padahal kedua tersangka masih berkeliaran. Kami menduga Polda Sultra main mata dengan kedua tersangka ini,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal PB HMI Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam ini.

Menurut Ikram, penanganan kasus ini harus lebih serius dengan ditangani oleh struktur atas institusi Polri. Jika tidak, maka kasus tersebut disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar para pelaku menerima ganjaran atas perbuatannya.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI pekan depan, agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan.

“Agar segera selesai, maka kami berinisiatif akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI pekan depan,” tegas Ikram.

Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp300 juta.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 185
Tags: #forsemesta sultra#jetty morosi#PT. VDNI#Zhu Mindong
Previous Post

Kuasa Direktur Amal Bhakti Laporkan Dugaan Permainan Tender Jembatan Wantulasi

Next Post

Universitas Negeri Malang Punya Tim Zenius Yang Didanai Ristekdikti, Ciptakan Katalis Berbahan Ramah Lingkungan

Redaksi

Redaksi

Related News

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Wakatobi sambangi kantor Kejari melaporkan indikasi...

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

by Redaksi
May 18, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh. Endang SA menyarankan dan meminta agar Polda Sultra segera memanggil Ali...

Diduga Jual  Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan  7  SPBU ke Polda

Diduga Jual Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU ke Polda

by Redaksi
March 7, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - SPBU yang menjual pertalite yang diduga dioplos di Kota, jadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum )LBH) Himpunan Advokat...

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

by Redaksi
February 27, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menetapkan Bupati...

Next Post
Universitas Negeri Malang Punya Tim Zenius Yang Didanai Ristekdikti, Ciptakan Katalis Berbahan Ramah Lingkungan

Universitas Negeri Malang Punya Tim Zenius Yang Didanai Ristekdikti, Ciptakan Katalis Berbahan Ramah Lingkungan

Rapat Paripurna, DPRD Kolaka Serahkan Empat Raperda Inisiatif ke Pemda

Rapat Paripurna, DPRD Kolaka Serahkan Empat Raperda Inisiatif ke Pemda

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Sulawesi Tenggara Resmi Dilantik
  • Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara