TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga tahun sudah status tersangka disandang Dirut PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Zhu Mindong dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara, Lina Suti. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada juga kejelasan terkait kasus tersebut, bahkan keduanya masih menghirup udara kebebasan.
Forum Mahasiswa Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut, pasca Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tersangka terhadap keduanya, pada tanggal 15 Februari 2016 lalu.
Penetapan Zhu Mindong alias Andrew dan Lina Suti sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelayaran pembangunan dermaga khusus Jetty Morosi.
Koordinator Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menjelaskan, kedua Tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin kesesuaian tata ruang, perubahan garis pantai, izin Kementerian Perikanan dan Kelautan, izin Pelabuhan di Perhubungan, izin lokasi, izin pembangunan dan analisa dampak lingkungan (Amdal).
“Jadi, 3 tahun lalu (15 Februari 2016), penyidik Polda Sultra telah menetapkan Direktur PT. VDNI, Zhu Mindong alias Andrew dan Direktur PT. Pelabuhan Muara Sampara, Lina Suti sebagai tersangka dalam kasus itu karena terbukti melakukan pembangunan dermaga khusus tanpa memiliki izin. Tetapi, sampai saat ini kasus tersebut tidak lagi ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2019.
Lebih lanjut, mahasiswa Pascasarjana Managemen Corporate Social Responsibility (CSR) Universitas Trisakti ini mengatakan, kasus Pelabuhan Jety Morosi bergulir sejak tahun 2016, publikasi perkembangan kasusnya hanya pada tahap penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, setelah itu tidak ada lagi penyampaian ke publik terkait perkembangan kasus tersebut. Padahal, kedua tersangka masih berkeliaran, sehingga pihaknya menduga pihak Polda Sultra main mata dengan kedua tersangka.
“Kasus ini bergulir sejak tahun 2016 lalu, dulu pada tahap penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka, publikasi perkembangan kasusnya masif sekali. Setelah itu, tidak ada lagi penyampaian ke publik terkait perkembangan kasus tersebut, sudah 3 tahun kasus ini tanpa kejelasan, padahal kedua tersangka masih berkeliaran. Kami menduga Polda Sultra main mata dengan kedua tersangka ini,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal PB HMI Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam ini.
Menurut Ikram, penanganan kasus ini harus lebih serius dengan ditangani oleh struktur atas institusi Polri. Jika tidak, maka kasus tersebut disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar para pelaku menerima ganjaran atas perbuatannya.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI pekan depan, agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
“Agar segera selesai, maka kami berinisiatif akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan KPK RI pekan depan,” tegas Ikram.
Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp300 juta.
Laporan: Ikas