TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai saksi dalam kasus gratifikasi oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang sekarang bernama lokal menjadi Anoa Mart.
Ke 4 ASN yang diperiksa itu berinisial F,CP,AR, dan MFS.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum),Dody saat dikonfirmasi melalui telephone pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Ia mas ada pemeriksaan 6 saksi,4 saksinya ASN dari Pemkot,”kata Dody.
Empat saksi tersebut ternyata merupakan ASN laki – laki yang bertugas di kepemerintahan Kota Kendari yang di nahkodai Pj Walikota Kendari,Asmawa Tosepu
Diketahui bahwa,empat ASN Pemkot itu diperiksa sebagai saksi, usai mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati sebagai saksi dalam kasus gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Pemkot, terlebih dahulu Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli bidang perencanaan, Syarif Maulana yang telah dijadikan tersangka oleh Kejati.
Berdasarkan hasil penelusuran, Syarif Maulana ini pernah menjadi Ketua Kendari Preneur Kota Kendari.
Laporan : Munir
Editor : Rustam