TenggaraNews.com,MUNA–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus oleh satuan Polres Muna.
Kejadian tersebut dilakukan oleh Laode Kasim (33) kepada istrinya pada Rabu tanggal 02 maret 2022 lalu, sekira pukul 07.10 Wita.
Melalui press conference yang dilakukan oleh Polres Muna, bahwa motif kekerasan fisik dalam rumah tangga akibat permasalahan ekonomi, dimana peristiwa kekerasan terjadi berawal ketika anak korban akan kesekolah diantar oleh pelaku, kemudian sang anak meminta uang jajan sebesar Rp 5 ribu kepada korban karena tidak memiliki uang sehingga terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka dan berlanjut pada kekerasan fisik.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, S.I.K menjelaskan, pelaku tega melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul korban. Pemukulan dilakukan dengan tangan maupun menggunakan gelas taupperware sampai matanya lebam selain itu pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban.
“Akibat dari kekerasan fisik terhadap ibu tiga anak itu, sehingga ia mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri. Ada juga memar dan pembengkakan pada lengan tangan kanan,” terang Mantan Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Sultra, Selasa 8 Maret 2022
Setelah menerima laporan terkait KDRT, lanjutnya, kemudian penyidik pembantu melakukan penyelidikan yang naik ke tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Tersangka dilakukan penangkapan dirumah orang tuanya di jalan Dewi sartika dan dalam proses penangkapan tersebut tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap koperatif,”jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penulis : Phoyo