TenggaraNews.com MUNA-Kejadian lucu saat proses penangkapan yang dilakukan oleh pelaku penikaman terhadap perwira polisi, Ipda Laode Ali Muslimin beberapa waktu lalu.
Dimana, pelaku bernama Dedi (24) warga Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang sempat menjadi buron setelah melakukan penikaman. Akan tetapi, pelariannya itu tidak berlangsung lama karena pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, S.T.K, S.I.K mengatakan, saat pelaku akan diamankan di kediaman orang tuanya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik menarik antara orang tua pelaku dan pihak kepolisian.
Namun karena pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum sehingga upaya dari pihak keluarga untuk mencegah agar anaknya tidak diproses hukum, tidak berhasil.
“Orang tua sempat berbicara bahwa anaknya itu gila, namun proses penangkapan tetap dilanjutkan dan pelaku kemudian digiring ke Mapolres Muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu, Selasa 8 Maret 2022
Anehnya kata dia, setelah sampai di Polres Muna justru pelaku sehat dan tidak memiliki ciri-ciri gangguan jiwa seperti yang diucapkan oleh pihak keluarganya.
“Dia sehat ko, setelah sampai di Polres,”ujarnya
Untuk diketahui, peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.45 Wita, saat itu korban yang juga menjabat sebagai Kapolsek Towea melintas bersama keluarganya, dari Raha menuju Latawe, namun saat sampai ke TKP pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara memukul kaca mobil bagian belakang.
Tak terima, korban kemudian turun dari mobil dan melihat pelaku memegang pisau yang saat itu masih terbungkus oleh sarung, Kemudian korban mendatangi pelaku dan bertanya ” Kenapa kamu memukul mobil saya ” namun pelaku tidak menjawab pertanyaan korban malah menunjukan pisaunya dengan mengangkat tangan kirinya.
Kemudian Korban kembali berkata ” Saya Polisi ” lalu memegang tangan pelaku yang sementara mengangkat pisau jenis badik dengan maksud merebut pisau, namun pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik antara korban dan pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan badik tersebut kearah dada korban, sehingga korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan badik tersebut.
Akibatnya lengan kiri korban bagian atas terkena tusukan. Setelah itu Pelaku kembali memberontak sehingga tangan kiri yang di pegang oleh korban terlepas dan pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
penulis : Phoyo