TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra, melakukan investigasi untuk kebenaran informasi, terkait dugaan transaksi mahar politik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (SD) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, jika terbukti terjadi pelanggaran Pemilu melalui transaksi mahar politik, maka sanksi terberat yang akan diberikan kepada bakal calon bupati adalah pembatalan dari pencalonannya.
Lebih lanjut, Hamiruddin Udu mengungkapkan, pihaknya tengah memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mahar politik tersebut, salah satunya dari pihak Partai Hanura untuk dimintai klarifikasi sebagai keterangan awal.
“Kita sudah minta klarifikasi dari Hanura itu sendiri, untuk menjelaskan soal dugaan adanya transaksi mahar politik pintu partai. Selain itu, kita telah berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mendapatkan informasi hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh pengacara yaitu Andre Darmawan,” ungkapnya, Senin 27 Juli 2020.
“Pencalonannya akan dibatalkan jika semua sudah inkrah di pengadilan, dan telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, seperti pemberian mahar politik dalam proses Pemilu. Namun, terkiat hal itu, kita masih mengumpulkan bukti sebanyak- banyaknya untuk diplenokan sebagai temuan Bawaslu,” tambahnya.
Laporan : Ichas









