TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi saat ini tengah mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dua instansi.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Wakatobi oleh mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan ), Rusdin.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi Deni Mulyawan mengungkapkan, penyelidikan terhadap mantan Sekwan DPRD Wakatobi atas rekomendasi dari pihak Inspektorat Daerah ke kejaksaan terhadap temuan hasil audit BPK.
” Dari BPK itu merekomendasikan ke Inspektorat untuk memanggil para pihak diwawancara, diklasifikasi, dibuatkan berita acara. Nah dari Inspektorat melimpahkan ke kejaksaan. Lalu di kejaksaan kami tidak lanjuti ke penyelidikan, ” ungkap Kasi Inter Kejari Wakatobi Deni Mulyawan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Temuan BPK pada Sekretariat DPRD Wakatobi tersebut adalah dugaan korupsi anggaran makan minum senilai ratusan juta rupiah.
Sedangkan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap proyek penataan kawasan daya tarik wisata mangrove dan Pantai Onemelangka senilai Rp 6,4 Miliar tahun anggaran APBD 2021 yang berlokasi di Kecamatan Togo Binongko.
” Ada beberapa item yang kekurangan volume, di taludnya ada, paving blok nya juga terus ada lagi satu itu, pokoknya adalah beberapa item itu yang kekurangan volume, ” ujar Deni.
Kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, satu diantaranya bakal dirampungkan yaitu Penataan kawasan daya tarik wisata mangrove dan Pantai Onemelangka senilai Rp 6,4 Miliar itu.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam
Laporan : Syaiful