TNC, KENDARI – Pasca berkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Arwin Kadaka dilimpahkan oleh Penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kini berkas tersebut tengah diteliti pihak penyidik Kejati. Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey.
Dikatakannya, pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut sejak Kamis 28 September 2017 lalu. Saat ditanyakan terkait potensi penahanan wakil rakyat tersebut, Janes masih enggan menjelaskan lebih jauh, karena merupakan kewenangan dari penyidik. Selain itu, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan Gubernur Sultra, sebab tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muna.
“Berkasnya sudah masuk ke kami, dan saat ini sedang diteliti penyidik,” ujar Janes Mamangkey, Selasa 3 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, Arwin Kadaka merupakan tersangka dalam kasus dugaan percetakan sawah fiktif, di Kabupaten Muna tahun 2012 lalu. Selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna tersebut, Polda Sulta juga sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian Muna, Alimudin dan teknisi Dinas Pertanian Muna, La Pedumu.
Dalam proyek ini, Arwin Kadaka merupakan penyedia alat percetakan sawah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, dalam dugaan korupsi percetakan sawah fiktif tersebut kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Laporan: Ikas Cunge