TNC, JAKARAT – Pasca melakukan penggeledahan di kediaman mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman dan Kantor Bupati Konut, Senin 2 Oktober 2017 kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membutuhkan waktu lama, untuk mengumumkan penyematan status tersangka kepada terduga kasus korupsi eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi, dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2007-2014. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.
KPK menyebutkan, indikasi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Aswad Sulaiman, lebih besar jika dibandingkan dengan kasus e-KTP.
Dikutip dari laman Detik.com, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, bahwa dalam kasus yang disangkakan kepada mantan orang nomor satu di Konut ini sebesar Rp 2,7 triliun. angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum. Angka ini disebut KPK cukup besar dibanding kasus korupsi e-KTP.
“Indikasi kerugian negara yang cukup besar, misalnya KTP elektronik Rp 2,3 triliun,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dikutip dari laman Kumparan.com, Aswad diduga sengaja mencabut izin tambang nikel PT Antam di Konawe Utara. Izin tersebut dialihkan kepada delapan perusahaan swasta.
Dari pengalihan izin tersebut, Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar. Uang itu diberikan dalam rentang 2007 hingga 2009.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK pada hari Senin (2/10), jumlah harta kekayaan milik Aswad sebesar Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut terakhir kali ia laporkan pada 3 Agustus 2015 saat masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara Periode 2011-2016.
Jumlah harta Aswad tersebut terlihat menurun pada laporan sebelumnya. Pada 30 April 2015 dia memili harta kekayaan senilai Rp 4,1 miliar.
Penururunan tersebut disebabkan oleh nilai giro yang dimiliki oleh Aswad. Sebelumnya senilai Rp 877,1 juta, kini menjadi Rp 617, 1 juta. Jumlah harta tidak bergerak milik Aswad sebesar yang teridiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar.
Dia memiliki tiga mobil yang terdiri dari Daihatsu Taruna tahun 2013 senilai Rp 41 juta, Toyota Corolla senilai Rp 125 juta, dan KIA Sportage senilai Rp 147 juta. Politikus partai Demokrat itu juga memiliki peternakan yang terdiri dari 63 ekor sapi senilai Rp 441 juta. Kemudian sawah seluas 2 hektar senilai Rp 123,75 juta. Aswad juga memiliki logam mulia senilai Rp 937,5 juta serta benda bergerak lainnya senilai Rp 164,725 juta.
Sumber: Detik/Kumparan