TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemseta) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jum’at 22 Februari 2019.
Kali ini kedatangan mereka meminta Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan untuk menindak lanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan IUP yang masih dalam sengketa, dan dugaan penjualan ore ilegal tanpa SKV dari Dinas ESDM Sultra yang dilakukan oleh PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP).
“Kami minta Kementerian ESDM agar dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. AKP, atas dugaan penjualan ore nikel sebanyak 36 kapal secara ilegal. Padahal, telah diberhentikan aktivitasnya berdasarkan ketetapan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN, tentang penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010, tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama ditunda akibat masih dalam tahap sengketa,” beber Ketua.Presedium Forsemesta Sultra, Muhammad Ikram Pelesa.

Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM, Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas PT. Adhi Kartiko Pratama. Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa. Dengan demikian, perusaah itu dan tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.
“Seharusnya Polri menindak tegas PT. Adhi Kartiko Pratama. Sebab, Keputusan PTUN telah menetapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas dalam kawasan IUP tersebut karena masih sedang sengketa. Namun ternyata masih berjalan, apalagi sampai melakukan pengiriman ore sebanyak 36 kali tanpa dokumen SKV,” kata Agung saat Rapat Dengar Pendapat dengan Forsemesta Sultra.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajak pihak kepolisian dan KPK RI untuk bersama-sama dalam melakukan pengusutan kasus pertambangan tanpa terkecuali di Sultra.
“Sebelumnya, kami juga telah menyampaikan daftar perusahaan tambang yang telah dan belum Clean and Clear (CnC) kepada KPK RI, dan mereka telah mengetahui itu. Insha Allah kami akan menggandeng Polri dan KPK RI dalam rangka pengusutan kasus pertambangan tanpa terkecuali di Sultra,” tutupnya.
(Zka/red)