TenggaraNews.com, KENDARI – Peristiwa kepala daerah di Sultra ditahan akibat pelanggaran hukum disektor pertambangan, hendaknya jangan terulang lagi.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif kepada wartawan usai memberikan kuliah umum pasca sarjana hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (24/6/2019).
“Sudah ada peristiwa kepala daerah ditahan karena tambang. Ya harus jadi pelajaran ini dan jangan terulang lagi. Apalagi sampai menimpa kepala daerah lagi, ” kata Syarif.
Wakil ketua KPK juga mengingatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra meninjau ulang perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra. Mengingat hampir semua perusahaan tambang tidak membayar jaminan rekalamasi.
“Kan tadi kata kadis pertambangan, hampir semua tidak bayar jaminan reklamasi, jadi hampir semua bermasalah. Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” kata Syarif.
Menurutnya, salah satu tujuan kunjungan ke Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Sultra. Sebab, Litbang KPK telah meneliti beberapa aktivitas pertambangan dan kehutanan yang ada di Sultra.
Ia melihat, banyak hal yang masih belum terselesaikan selain pembayaran dana jaminan reklamasi.
“Misal ada yang tidak melaporkan jumlah atau kegiatan yang mereka ambil, semacam itu,” ujarnya.
Tambang di Sultra, kata Syarif, sangat besar, tetapi disaat yang sama kontribusinya terhadap APBD sangat kurang, padahal dampak yang ditimbulkan juga banyak.
“Menurut kepala dinas pertambangan tadi kontribusinya untuk Sultra yakni kurang dari 15 persen,” bebernya.
Ditanya soal banjir yang terjadi di Sultra, Syarif menegaskan, tidak mungkin akan banjir kalau tidak ada kerusakan lingkungan di hulu dan di hilir sungai.
“Kita akan bicarakan termasuk ketemu dengan gubernur agar daerah-daerah yang tidak bisa ditambang itu jangan dilakukan atau diperpanjang izinnya. itu salah satu. kalau dia melanggar. kalau sdh mau habis izinnya mereka harus melakukan analisa dampak lingkungan yang baru supaya jangan terjadi lagi, ” tutupnya.
Laporan : Rustam