TenggaraNews.com, MUNA – Yayasan Lambu Ina Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) mendiskusikan dukungan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PKS), dimana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sangat penting bagi para korban yang nantinya dapat membuka akses yang cukup bagi para korban kekerasan sosial untuk mencari keadilan.
Menurut Veni Siregar, selaku Koordinar Forum Lembaga Layanan Indonesia, kasus pelecehan seksual juga banyak terjadi di Sulawesi. Bahkan, pada perbudakan seksual dan pemakasaan pernikahan anak juga sangat tinggi, sehingga perlindungan untuk korbannya hampir tidak ada, disebabkan adanya biaya pendampingan untuk mendapatkan pemulihan dan mendapatkan kesehatan yang sulit.
Veni Siregar menambahkan, belum lagi proses hukum untuk kasus-kasus kekerasan seksual dan hukum pidana, hanya menemui tiga bentuk kekerasan seksual yakni pencabulan, pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia hingga menyebar di Sulawesi. Olehnya itu, kami berharap kepada Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, agar dalam masa sidang ini segera membahas RUU PKS, dan disahkan sesegera mungkin karena hal ini sangat penting keberadaannya untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual dari kalangan menengah dan tidak mampu, karena sulit mendapatkan aksesnya,” paparnya, Senin 24 Juni 2019.
Sementara itu, perwakilan Lambu Ina, Nuzulan Wa Ode SH mengatakan, Raperda yang telah didorong selama tiga tahun lamanya merupakan hak inisiatif DPR yang dimana perjalanannya tidak mengalami banyak kendala, karena DPR sendiri yang menghadirkan saksi ahli. Lambu Ina juga memberikan masukan dari ahli-ahli yang sudah mempunyai Raperda dan mengaplikasikannya dengan baik seperti di Jawa Tengah.
“Raperda ini kan adanya di Komisi III, informasi terakhir menjelaskan akan mengesahkan setelah RAPBD kemarin, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kemajuan dari janji yang mereka ucapkan, bahkan sebelumnya juga mereka akan menyurati kami beserta instansi terkait untuk di lakukan pembahasan namun tak dilakukannya,’’ ungkapnya.
Dia juga berharap, agar dimasa akhir jabatan anggota DPRD yang sisa beberapa bulan ini dapat menuaikan janjinya dengan mengesahkan Raperda tersebut, karena hal itu sangat dibutuhkan untuk upaya perlindungan perempuan korban kekerasan di Kabupaten Muna.
“Terkait dengan Raperda yang banyak memberi upaya perlindungan, baik penghapusan untuk perempuan dan korban kekerasan, maka Yayasan Lambu Ina juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi masyarakat maupun organisasi pemuda, yang nantinya ikut juga memberikan kontribusi untuk mendesak anggota DPR yang sisa masa aktif periode jabatannya untuk menyelesaikan hutang mereka kepada masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas