TenggaraNews.com, KENDARI – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan( Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, menyebutkan bahwa terdakwa Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus bertanggung jawab penuh atas penyimpangan anggaran tersebut. Hal ini pun kian memberatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut tersebut.
Pasalnya, pasca kedua saksi yang merupakan tim pemeriksa barang dalam proyek tersebut melakukan pemeriksaan, keduanyai sempat bertemu dengan terdakwa Amiruddin Supu, untuk mempertanyakan soal jumlah bibit serta lokasi yang menjadi proyek penanamannya.
“Setelah itu, kita melaporkan ke Kadis bahwa jenis tanaman yang ditanam disana tidak semua ada. Dan lokasinya itu tidak sesuai dengan kontrak pertama yang dibuat oleh Kadishut lama Nurdin Edison, tapi disitu saat kita temui Kadis Amiruddin katanya jangan lihat PPK dan Kontraktornya, tapi lihat saya sebagai Kadis dan saya akan bertanggung jawab. Akhirnya, kita mau menandatangani hasil pemeriksaan barang 100 persen, tapi teryata proyeknya itu belum mencapai 100 persen,” beber saksi Lili Jumartin dan Zaenab, saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Rabu 24 Januari 2018.
Lebih lanjut, kedua saksi menjelaskan, bahwa terkait dengan tugas mereka sebagai tim pemeriksa barang dalam proyek itu, yakni mengecek jumlah bibit jati serta lokasi penanamannya.
“Jadi yang mulia, tugas kita sebagai tim pemeriksa barang hanya mengecek jumlah bibit dan lokasinya, tetapi dalam kontraknya itu seharusnya ada tiga lokasi tempat penanamannya, yakni di Desa Anggolohipo, Awila Puncak dan Punggomosi, dengan luas lahan sekitar 100 hektare yang dibuat oleh Mantan Kadishut, Nurdin Edison,” ungkap saksi di persidangan.
Kendati demikian, dalam proses pemeriksaan bibit tersebut, kedua saksi selaku tim pemeriksa barang menjelaskan, bahwa mereka tidak mengetahui persis jumlah bibit yang ditaman. Sebab, keduanya tidak memegang kontrak.
“Dari tiga lokasi penanamannya itu, saat kita turun memeriksa disatu lokasi seluas satu hektare, kita memang melihat tanamannya ada, tapi kita tidak tahu berapa jumlah sebenarnya. Karena kita tidak memegang kontraknya. Saat di lokasi, Muhammadu selaku Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) hanya menunjukkan ke kita bahwa di sini lokasi penanamannya,” papar saksi.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, dua saksi dari tim pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab juga menjadi terdakwa dalam proyek sebesar Rp 1,1 miliar, yang bersumber dari APBN itu. Alhasil, dari proyek penyimpangan itu, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguban (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Negara dirugikan sebesar Rp 900 juta.
Laporan: IFAL CHANDRA








