TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Sekertariat Daerah (Setda) Konut, Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Rabu 24 Januari 2018.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Asmara yang merupakan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.
Dalam keterangannya, Asmara menjelaskan, bahwa terkait proses pencairan anggaran proyek pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2011 lalu, dirinya saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Konut, dan pada proyek tersebut ia hanya memverifikasi pencairan sebesar 95 persen.
“Saat proyek ini dikerjakan,saat itu saya menjabat sebagai Kabid Akuntasi sejak tanggal 2 mei 2011 lalu di BPKAD Konut, dan tugas saya waktu itu memverivikasi setiap Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampiran BG yang sudah ditanda tangani terdakwa dan Kepala BPKAD Alimuddin, dan waktu itu yang saya verifikasi SP2D yang 95 persen, setelah itu saya langsung serahkan ke Gina Lolo selaku Kuasa BUD-nya yang mulia, ” ungkap Asmara di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, dalam Kasus tersebut beberapa fakta menarik terungkap dipersidangan. Sebab, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan adanya SP2D 71 persen yang menjadi kerugian negara senilai Rp. 2,3 Milyar.
“Saya tahu permasalahan itu setelah ada audit BPKP Sultra, disitu teryata ada kelebihan pembayaran Rp 2,3 Milyar, atas SP2D 71 persen. Namun, yang memverivikasi itu Pak Abbas, Kabid Akuntansi sebelum saya, karena waktu itu baru sebulan saya menjabat Kabid Akuntansi. Disitu saya liat paraf Abbas sama dengan paraf pencairan sebelumnya, dan teryata hal itu jadi temuan BPKP dan saat itu saya tidak pernah tahu kalau ada SP2D 71 persen itu, tapi teryata ada sama terdakwa Gina Lolo dan itu sudah disita oleh Kejaksaan, ” beber Asmara.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo,mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar, oleh Kontraktor PT Voni Bintang Nusantara. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH.,MH, Jumat 7 April 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Laporan: IFAL CHANDRA