TenggaraNews.com, KONSEL – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) Hendra Yus khalid desak Kementrian Energi sumber daya mineral (ESDM) Ri untuk Mencabut IUP PT. Macika Mada Madana (MMM) yang beroprasi di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kementrian ESDM Harus segera mungkin mencabut IUP PT. Macika Mada Madana, kemetrian ESDM jangan ompong, hanya bisa berbicara namun dalam penindakan nihil. PT. Macika Mada Madana sudah jelas tidak memenuhi kewajibannya dengan baik dan telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Lanjut Pengurus DPP Fabem itu. PT. Macika Mada Madana telah melakukan kesalahan patal, bukan hanya menambang di luar IUP. Tetapi juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan JO yang diduga tidak mendapatkan izin.
Beroprasi di luar IUP telah mencoreng nama baik hukum tentang pertambangan, telah melakukan tindakan kejahatan yang sifanya akan banyak dampak yang diperoleh.
“Banyak kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat penambangan liarnya,” bebernya.
Khalid sapaanya, kegiatan yang diluar ketentuan telah mengabaikan perintah kemetrian ESDM itu sendiri, baik permen ESDM Nomor 6 tahun 2024 dan Undang-undang pertambangan Nomor 3 tahun 2020.
Menurutnya, data yang dihimpun PT. Macika Mada Madana telah beroprasi bersama perusahaan-perusahaan Join oprasional (JO) yang tidak mendapatkan izin Usaha jasa pertambangan (IUPJ) dari kemetrian ESDM RI dan dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Macika Mada Madana diduga telah berapakali melakukan penjualan ore nikel dari hasil ekplorasi di luar IUP dengan Perusahaan-perusahaan lain, beber alumni fakultas hukum itu
Kementerian ESDM Harus segera mungkin mencaut IUP PT. Macika mada madana sebelum akan banyak dampak yang diperoleh masyarakat, khususnya Kecematan Palangga dan Palangga Selatan.
“Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan untuk tidak melakukan penambangan di luar IUP, tapi perusahaan tersebutk mengabaikan apa yang kami sampaikan, seolah-olah hukum telah melindungi dia,” jelasnya.
Akibat hal ini, secera kelembagaan akan terus mempresus kasus ini, sampai IUP PT. Macika Mada Maadana benar-benar dibekukan atau dicabut dan pimpinan PT. Macika Mada Madana harus diberikan sanksi atas tindakannya.
Laporan : Ikas
Editor : Tam