Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Klaim Lahan P2ID, Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Alas Hak Pelapor

Redaksi by Redaksi
March 16, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com,  KENDARI –  Meski sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,  melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang inkrah,  atas kepemilikan kawasan P2ID alias THR terhadap ahli waris almarhum Haris Taara,  namun masih saja ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Bahkan,  para pemilik lahan dilaporkan ke Mapolda Sultra atas dugaan masuk ke pekarangan pelapor.

Tim kuasa hukum terlapor yang terdiri dari DR  (HC) Fatahillah SH, Al Imran Laaci SH, La Dasman SH dan Hendro Kusuma Jaya SH, menilai laporan terhadap kliennya tersebut merupakan fakta terbalik.  Sebab,  lahan yang diklaim merupakan milik kliennya.

DR. (HC) Fatahillah SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Haris Taara mengaku heran dengan aduan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra oleh pihak yang mengklaim kawasan P2ID tersebut, karena aduan itu tak disertai dengan bukti alas hak atau bukti kepemilikan.

“Kami juga sebenarnya agak heran, kenapa laporan tanpa dasar hak bisa diterima begitu saja.  Paling tidak,  ketika terkait persoalan tanah,  tentu kan dasar-dasar pelapor harus jelas, ” katanya, saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin 16 Maret 2020.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Akta perdamaian terkait kepemilikan lahan P2ID.

Dia juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar pelapor,  jikalaupun kemudian ada Surat Kepemilikan Tanah  (SKT) yang terbit, hal itu dipastikan berdiri di atas putusan.  Olehnya itu,  pihaknya akan mengajukan laporan balik atas dugaan pembuatan surat palsu, pengaduan palsu dan  pencemaran nama baik.

Smiley face

“Insya Allah,  dalam waktu dekat ini kita akan layangkan laporan balik, ” tegasnya.

Fatahillah menyebutkan, kliennya yang dilaporkan saat ini empat orang, dan semuanya merupakan pemilik lahan.

Fatahillah menambahkan, bahwa kepemilikan lahan tersebut atas kliennya udah mengantongi putusan inkrah melalui putusan PN Kendari.  Olehnya itu,  tim kuasa ukum mengimbau kepada pihak-pihak lain termaksud pelapor,  agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan milik kliennya.

Menurut dia, ketidakterimaan terhadap putusan inkrah tersebut sudah berlangsung lama.  Tak hanya pelapor,  ada juga pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan kliennya.

Kendati demikian,  Fatahillah juga mempersilahkan kepada pihak mana pun yang merasa memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, untuk menempuh upaya apapun.

“Bagi kami silahkan aja,  sepanjang mereka memiliki bukti yang kuat,” tegasnya.

Terkait laporan tersebut,  pihaknya akan melakukan penelusuran bukti-bukti dasar hak yang dimiliki pelapor,  sehingga melaporkan kliennya. 

Dia juga menduga ada pihak-pihak yang sengaja mendesign konflik tersebut.  Hanya saja,  tim kuasa hukum ahli waris belum bisa menyimpulkan secara pasti.

Olehnya itu,  pihaknya akan menelusuri lebih lanjut,  agar bisa mengetahui siapa aktor intelektual dari aksi klaim hingga berujung pada pelaporan terhadap kliennya.

Berkaitan dengan pengrusakan yang dilakukan oknum saat melakukan aksi beberapa pekan lalu,  tim kuasa hukum ahli waris juga sudah melaporkan ke pihak Mapolres Kendari.

Fatahillah berharap,  pihak Polres Kendari memproses laporan tersebut secepatnya, supaya ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan reaksi baru. Pasalnya,  laporan yang dilayangkan sudah hampir satu bulan.

“Mudah-mudahan Polres serius menanggapi laporan klien kami.  Bukti-bukti jelas,  pengrusakannya dan saksi juga jelas,  sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjutinya.  Tindakan ini kan tindakan massa,  jangan sampai dengan terhambatnya kasus ini bisa menimbulkan reaksi-reaksi baru, ” tegasnya.

Laporan:  Ikas

Post Views: 300
Tags: #KendariAl Imran LaaciFatahillahHaris TaaraKlaim lahanP2IDputusan inkra
Previous Post

Ibu Tiga Anak di Muna Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Next Post

DPRD Sultra Desak Instansi Terkait Pastikan Pemulangan 49 TKA

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Sudirman Minta Perusahaan Tunjukan Bukti Surat Perpanjangan Visa Puluhan TKA

DPRD Sultra Desak Instansi Terkait Pastikan Pemulangan 49 TKA

DPC PDIP Wakatobi Pastikan Rekomendasi Belum Dikeluarkan, Febri Mengaku Hadiri Undangan DPP

DPC PDIP Wakatobi Pastikan Rekomendasi Belum Dikeluarkan, Febri Mengaku Hadiri Undangan DPP

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara