TenggaraNews.com, KENDARI – Meski sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang inkrah, atas kepemilikan kawasan P2ID alias THR terhadap ahli waris almarhum Haris Taara, namun masih saja ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Bahkan, para pemilik lahan dilaporkan ke Mapolda Sultra atas dugaan masuk ke pekarangan pelapor.
Tim kuasa hukum terlapor yang terdiri dari DR (HC) Fatahillah SH, Al Imran Laaci SH, La Dasman SH dan Hendro Kusuma Jaya SH, menilai laporan terhadap kliennya tersebut merupakan fakta terbalik. Sebab, lahan yang diklaim merupakan milik kliennya.
DR. (HC) Fatahillah SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Haris Taara mengaku heran dengan aduan yang dilayangkan ke Mapolda Sultra oleh pihak yang mengklaim kawasan P2ID tersebut, karena aduan itu tak disertai dengan bukti alas hak atau bukti kepemilikan.
“Kami juga sebenarnya agak heran, kenapa laporan tanpa dasar hak bisa diterima begitu saja. Paling tidak, ketika terkait persoalan tanah, tentu kan dasar-dasar pelapor harus jelas, ” katanya, saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin 16 Maret 2020.

Dia juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar pelapor, jikalaupun kemudian ada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang terbit, hal itu dipastikan berdiri di atas putusan. Olehnya itu, pihaknya akan mengajukan laporan balik atas dugaan pembuatan surat palsu, pengaduan palsu dan pencemaran nama baik.
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini kita akan layangkan laporan balik, ” tegasnya.
Fatahillah menyebutkan, kliennya yang dilaporkan saat ini empat orang, dan semuanya merupakan pemilik lahan.
Fatahillah menambahkan, bahwa kepemilikan lahan tersebut atas kliennya udah mengantongi putusan inkrah melalui putusan PN Kendari. Olehnya itu, tim kuasa ukum mengimbau kepada pihak-pihak lain termaksud pelapor, agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan milik kliennya.
Menurut dia, ketidakterimaan terhadap putusan inkrah tersebut sudah berlangsung lama. Tak hanya pelapor, ada juga pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan kliennya.
Kendati demikian, Fatahillah juga mempersilahkan kepada pihak mana pun yang merasa memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, untuk menempuh upaya apapun.
“Bagi kami silahkan aja, sepanjang mereka memiliki bukti yang kuat,” tegasnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran bukti-bukti dasar hak yang dimiliki pelapor, sehingga melaporkan kliennya.
Dia juga menduga ada pihak-pihak yang sengaja mendesign konflik tersebut. Hanya saja, tim kuasa hukum ahli waris belum bisa menyimpulkan secara pasti.
Olehnya itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut, agar bisa mengetahui siapa aktor intelektual dari aksi klaim hingga berujung pada pelaporan terhadap kliennya.
Berkaitan dengan pengrusakan yang dilakukan oknum saat melakukan aksi beberapa pekan lalu, tim kuasa hukum ahli waris juga sudah melaporkan ke pihak Mapolres Kendari.
Fatahillah berharap, pihak Polres Kendari memproses laporan tersebut secepatnya, supaya ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan reaksi baru. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sudah hampir satu bulan.
“Mudah-mudahan Polres serius menanggapi laporan klien kami. Bukti-bukti jelas, pengrusakannya dan saksi juga jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjutinya. Tindakan ini kan tindakan massa, jangan sampai dengan terhambatnya kasus ini bisa menimbulkan reaksi-reaksi baru, ” tegasnya.
Laporan: Ikas