TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, akhirnya mengeluarkan tuntutan kepada dua terdakwa korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, yakni Lili Jumartin dan Zaenab selaku tim pemeriksa barang.
JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH dalam tuntutannya dipersidangan, Kamis 15 Februari 2017 di Pengadilan Tipikor Kendari mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti di pasal 3 Subsider UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
“Dalam tuntutan kami, JPU Kejari Konawe menuntut kedua terdakwa terbukti di pasal 3, mereka kami tuntut masing-masing dua tahun penjara dengan denda Rp.50 juta, dan subsider satu bulan penjara, ” ungkapnya, saat dihubungi melalui via selulernya, Selasa 20 januari 2018.
Dia menyebutkan, bahwa uang pengganti seperti dalam tutuntan JPU yang dibebankan terhadap kedua terdakwa telah dikembalikan.
” Keduanya telah mengembalikan uang penggantinya sebesar Rp 27.500.000, ” ucap Iwan.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman SH., MH menjelaskan, bahwa tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan seperti yang sudah terungkap dalam fakta persidangan. Sebab , kasus yang kini menyeret kedua kliennya itu sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, yang pada akhirnya berdampak adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
” Kalau saya melihat tututan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. Artinya, dari sisi fakta hukum terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, tak ada kaitannya dengan kedua klien saya, karena mereka itu kan hanya sebagai tim pemeriksa barang dalam proyek ini. Pada dasarnya, seluruh kewenangan dalam anggaran tersebut ada pada Kadishut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi tidak ada hubungannya dengan pencairan anggaran ,” beber Risal.
Meski demikian, lanjut dia, terkait dengan laporan berita acara 100 persen yang dibuat oleh kedua kliennya itu, tidak lain merupakan perintah dari Kadishut Konut selaku KPA.
“Itupun klien saya baru mengetahui proyeknya pada November 2011 lalu. Mereka disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK), Muhammadu dan Kadishut, Amiruddin Supu supaya klien saya turun melakukan pemeriksaan bibitnya di lapangan. Nah disitu teryata mereka juga sempat kaget, karena selama ini mereka tidak pernah diberitahu bahwa ada kegiatannya, ” papar Risal.
” Setelah klien saya turun ke lokasi ternyata tidak sesuai. Dan saat mereka minta kontraknya dan gambarnya mereka juga tidak dikasih, sehingga dia melaporkan kepada Kadisnya bahwa proyeknya belum mencukupi 100 persen. Namun, saat itu Amiruddin Supu memberitahukan kepada kedua klien saya, katanya buat saja berita acara 100 persennya nanti dia bertanggungjawab. Jadi jelas hal ini menjadi tanggungjawab Kadishutnya. Karena klien saya juga hanya diperintahkan dan hanya melakukan tugasnya sebagai tim pemeriksa barang, ” jelasnya.
Untuk itu, dirinya selaku kuasa hukum kedua terdakwa, akan melayangkan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Kendari, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 22 Februari 2018.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Alhasil, dari proyek penyimpangan yang dianggarkan sebesar Rp 1,1 Milyar melalui APBN tahun 2015 lalu itu, negara pun dirugikan sebesar Rp 900 juta. Hal itu sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE









