TenggaraNews. com, KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari meninjau langsung ke Klinik Sarlina Saf untuk mengecek surat izin dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL).
Saat peninjauan, telah berlangsung pertemuan di salah satu ruang Klinik Sarlina Saf pada Senin, 15 Agustus 2022.
Peninjauan Klinik Saf merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada tanggal 8 Agustus 2022.
Ketua komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Muhamad Rajab Jinik menjelaskan, hasil rapat dengan beberapa stokeholder terkait.
“Jadi ternyata klinik Sarlina Saf ini ada perubahan aturan, dimana aturan surat izin pertama itu diajukan tahun 2012 dan diubah pada tahun 2019. Perubahan terjadi karena dari rumah sakit menjadi klinik utama Sarlina Saf, ” ujarnya.
Lanjut, dia juga mengatakan bahwa kewenangan DPRD dalam hal ini Komisi III adalah bagian pengawasan terhadap ketentuan yang berlaku, terutama dalam bidang investasi yang sudah masuk ke Kota Kendari.
“Kita mengawasi terhadap investasi yang masuk ke Kota Kendari, apalagi bidang kesehatan di tambah dengan hadirnya peraturan daerah ( Perda) no 1 Tahun 2022 yang sudah jelas bagaimana kita mempermudah investasi di Kota Kendari., ” bebernya.
Politisi Golkar ini juga mengatakan, dengan dipermudahnya investasi yang di atur dalam peraturan daerah ( Perda) No 1 tahun 2022 hak dan kewajiban masyarakat segera terpenuhi.
Sementara itu, pelaksana teknis klinik Sarlina Saf dr.Gabriela mengatakan, terkait hasil dari rapat dengan beberapa pihak yang terkait surat izin, akan dilakukan persetujuan teknis.
” Jadi tadi kami hanya disarankan agar membuat persetujuan teknis ( Pertek) dan itu kami sudah buat dari tanggal 10 Juli 2022 , sehingga kami masih menunggu dari Departemen Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK), terkait ada dokumen yang kurang bisa kami penuhi, “ujar Gabriela
Gabriela juga menambahkan bahwa surat izin dari klinik Safrina Saf sudah ada perubahan dari tahun 2012 ke 2019.
” Sebenarnya ada perubahan dari surat Izin yang pertama di tahun 2012 di mana masih menjadi rumah sakit, namun di tahun 2019 sudah berubah menjadi klinik, sehingga harus buat surat izin dari DLHK lagi, ” tutupnya.
Laporan : Munir