TenggaraNews.com, KONKEP – Selama 6 tahun lamnya, terhitung sejak 2015 silam hingga pertengahan tahun 2022 saat ini, 4 perusahaan yang bergerak di bidang Agen Elpiji Subsidi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tak pernah melakukan pembayaran retribusi pelabuhan saat proses bongkar.
Sedangkan, besaran tarif yang harus di penuhi pihak perusahaan itu sudah termaktub dalam Keputusan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan retribusi pelayanan kepelabuhanan dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga terpampang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi usaha pelayanan pelabuhan.
Kabid Pengembangan dan Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Konkep, Ahmad Nur Ali S.Si menjelaskan, sebanyak 5 item yang seharusnya di penuhi oleh pihak perusahan agen elpiji yang di maksudkan dalam peraturan pemerintah, yakni bongkar muat barang di dermaga sebesar Rp 500 dalam per ton, tambat kapal Rp 10 ribu per hari, kemudian jasa labuh jangkar juga Rp 10 ribu per hari.
Selain itu, ada juga jasa pas masuk kendaraan pengangkut tabung gas elpiji, yakni jika menggunakan mobil dengan tipe mini bus atau pick-up besarannya Rp 4 ribu per sekali masuk pelabuhan, sedangkan yang berukuran 6 roda harus membayar Rp 6 ribu per sekali masuk.
“Belum ada yang dipungut retribusinya selama 6 tahun. Sampai sekarang belum ada yang dipungut satu sen pun,” jelas Ahmad Nur.
Lebih jauh, Ahmad Nur juga menambahkan jika di hitung-hitung taksiran estimasi yang tidak pernah di bayarkan oleh pihak perusahaan agen elpiji yang berdiri di Pulau Wawonii itu, seharusnya sejak tahun 2015 Dishub Konkep sudah menyumbangkan PAD untuk Kabupaten Konkep yang berasal dari para pengusaha.
Karena, dalam sebulannya PAD yang bersumber dari pelayanan kepelabuhanan itu, di taksir sebesar Rp 2 juta dan jika di kalikan dalam setahun mencapai Rp 24 juta . Tetapi pihak perusahaan yang bergerak di bidang agen gas itu tidak pernah membayar retribusi tersebut sejak tahun 2015.
“Estimasinya itu dalam satu bulan, khusus di pelayanan pelabuhan itu kurang lebih 2 juta rupiah, jadi kalau kita akumulasi dalam setahun kira-kira 24 juta, dan kalau kita akumulasi dari tahun 2015 sampai tahap n 2021, dalam kurun 6 tahun ini taksirannya 144 juta, itu baru dari sektor pelabuhan yang tidak di bayarkan oleh pihak pengusaha agen elpiji di konkep,” jelasnya.
Laporan : Ivhan