TenggaraNews.com, KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menggelontorkan anggaran di segala bidang untuk menyuplai pangan masyarakat, salah satunya Bantuan Sosial (Bansos) tunai, melalui Kementerian Sosial RI.
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut keciprat kuota Bansos tersebut sebanyak 150 ribu sasaran penerima, dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan salah satu daerag yang mendapatkan kuota Bansos tersebut, yakni sebanyak 2741 sasaran penerima.
Bupati Konkep, Amrullah melalui Kepala Dinas Sosial Konkep, Muh. Rustam Arifin membenarkan perihal alokasi Bansos Tunai yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja belanja Negara (APBN) melalui Kementrian Sosial RI itu. Pekan lalu, Pemda Konkep menerima surat bahwa daerah yang baru melaksanakan HUT ke-7 Tahun itu turut pula keciprat kuota sebanyak 2741 sasaran.
“Kemarin kami terima surat dari Kementrian, ternyata Konawe Kepulauan itu mendapatkan kuota 2741 sasaran, diperuntukan bagi masyarakat Konkep yang non penerima PKH dan Sembako. Berlakunya mulai April sampai Juni, selama tiga bulan.Itu sumbernya dari dana APBN melalui Kementerian Sosial,” ujar Muh. Rustam Arifin di ruang kerjanya, Selasa 21 April 2020.
Adapun mekanisme dari Bansos Tunai itu, kata Rustam, hanya di berikan kuota saja, tetapi by Name by Adres (BNBA) dari sasaran penerimanya mengikuti petunjuk teknis dan sesuai anjuran kementrian, karena sasaran penerima adalah keluarga yang masuk dalam data terpadu.
“Yang dimaksud ini data miskin dan tidak pernah menerima bantuan baik itu PKH atau bantuan lainnya. Itu sasarannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mulai Selasa 21 April 2020, pihaknya membuka data tersebut dan akan mengirim data pada 23 April mendatang. Akan tetapi, jika data penerima Bansos itu tidak mencukupi kuota data penerima, maka dapat diambil non data terpadu, tetapi harus memiliki BNBA dan Nomor Induk Kependudukan.
“Karena ini nanti di pusdata nanti yang akan input bahwa ini belum masuk di data terpadu, yang penting di SK-kan dan ditanda tangani sama Pak Bupati bahwa ini tambahan di luar non data terpadu,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menginformasikan bahwa kemungkinan terbesar bantuan tersebut akan dicairkan oleh pihak kementrian di Minggu pertama Mei, dan paling lambat sebelum ramadhan berakhir.
“Itu rencana dicairkan dananya oleh Kementrian Sosial mungkin sekitar bulan depan, apakah sebelum lebaran atau minggu pertama. Makanya kita dikasi deadline, waktu data ini harus dikirim ke kementerian paling terlambat tanggal 23 April 2020,” tutupnya.
Laporan : Ivhan