TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyahuti permintaan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah terkait penundaan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang saat ini tengah dijalani Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
“Tadi sekitar pukul 11.00 Wita saya sudah dihubungi pihak KPK. Intinya itu mereka menyahuti permintaan saya, terkait penundaan pemeriksaan saya sebagai saksi,” jelas Hidayatullah, Kamis 22 Maret 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan dirinya pada tanggal 20 Maret, namun Ia melayangkan surat permintaan penundaan, karena sebagai penyelenggara, Hidayatullah masih disibukan dengan persiapan Pilkada di bumi anoa dan proses seleksi komisioner KPU Sultra.
“Saya minta tanggal 28 Maret, dan KPK sudah menyahutinya. Intinya, saya dipersilahkan ikut seleksi, setelah itu baru akan ke KPU RI untuk menjelaskan perihal tersebut,” jelasnya.
Hidayatullah juga mengaku, bahwa dirinya sudah mengetahui materi pemeriksaan dirinya. Hanya saja, dia masih enggan membeberkannya ke publik.
Olehnya itu, Ia sudah mempersiapkan semua materi-materi untuk agenda pemeriksaan dirinya.
“Saya sudah tahu, tapi belum bisa menyampaikannya di sini. Tunggi saja nanti setelah selesai pemeriksaan,” kata Dayat, sapaan akrab Ketua KPU Provinsi Sultra.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini, yang ternyata masih banyak pihak mengkerdilkan lembaga KPK, melalui ciutan-ciutan di media sosial (Medsos).
Sebelumnya, beredar isu soal agenda pemeriksaan Ketua KPU Sultra tersebut di Medsos, terkait dana kampanye sebesar Rp 41 miliar.
Laporan: Ikas Cunge