Tenggaranews.com, MUNA – Puluhan masa yang menamakan dirinya Koalisi Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (KPK SUL-TRA) melakukan aksi demo di Mako Polres Muna. Mereka mendesak Polres Muna untuk memproses secara hukum dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam aksi itu, demonstran melaporkan dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diduga dilakukan La ode Muslim, Kepala Desa Kombikuno.
Ketua KPK Sul-tra Hilman mengatakan, di desa Kombikuno terjadi pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengadaan sertifikat tanah. Padahal pengadaan tersebut merupakan salah satu program nasional dari Presiden H.Ir. Joko Widodo. Program itu tidak dipungut biaya dari masyarakat.
” Kami hadir di Polres Muna, karena telah banyak aduan masyarakat Kombikuno, telah dimintai uang sebesar Rp 350 ribu di setiap pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Ini tentu merupakan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan pasal 11 tentang gratifikasi UU No. 20 Tahun 2001, ” ungkap Hilman, Kamis (13/6/2019).
KKP Sul-tra meyakini terjadi dugaan korupsi penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2017 dan 2018. Bumdes tidak dikelola oleh pengurus,tetapi diduga dilakukan kepala desa. Ini tentu sebuah penyelewengan jabatan.
“Jadi penyertaan modal melalui dana desa tahun anggaran 2017 Rp 176.500.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 192.567.200. Harapan masyatakat dapat meningkatkan ekonomi desa sesuai dengan potensi yang dimiliki. Namun hasil penelusuran lapangan, anggaran yang cukup besar itu tidak memberikan manfaat untuk warga sekitar, karena semua operasional diambil alih oleh kepala desa sendiri, atas dasar inilah kami menduga adanya dugaan korupsi, ” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP Ogeng Sairi menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan masyarakat Kombikuno. Tapi dengan syarat disertai barang bukti.
“Mereka hari ini cuma membawa pernyataan sikap dan nama-nama warga yang merasa keberatan. Dalam satu sampai dua hari kedepan mereka akan melengkapinya disertai bukti dan laporan aduan. Nah pengaduan itulah yang menjadi dasar kita untuk melakukan proses, setelah semua lengkap maka kita akan action dengan memanggil orang-orang yang akan kita mintai keterangan terkait yang diadukan ini, ” tandasnya.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









