TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra, mengingatkan wartawan, terkait tahapan penayangan iklan kampanye di media cetak, eletronik dan media dalam jaringan, baru bisa dimulai pada 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.
Bila ada media yang menayangkan di luar jadwal tersebut, maka dapat dinyatakan pelanggaran Pemilu dan bisa dikenai sanksi pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini media belum dibolehkan menayangkan iklan kampanye Pilcaleg maupun Pilpres. Tunggu tahapannya bulan Maret sampai April. Regulasi Pemilu menyediakan waktu selama 21 hari penayangan iklan kampanye di media, ” kata Iwan Rompo, Komisioner KPU Provinsi Sultra saat tampil berbicara dihadapan 35 peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Media Massa Dalam Pemilu 2019, sekira pukul 20.47 Wita, Senin (19/22/2018).
Meski iklan kampanye belum bisa ditayangkan, namun bukan berarti media dilarang menayangkan berita. “Wartawan tetap meliput, kemudian menayangkan berita
di media masing-masing. KPU tidak punya kewenangan melarang media atau wartawan memberitakan informasi Pemilu, ” tegasnya.
Iwan Rompo kemudian menjelaskan, pengertian iklan kampanye yang belum bisa ditayangkan sekarang. Iklan kampanye yang dimaksud, yakni berisikan logo partai,foto, nomor urut, visi, misi, program dan ajakan memilih.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sultra, Munsir Salam menegaskan, selama berita yang ditayangkan mengandung kampanye akan dikenakan sanksi. Tapi selama berita tidak mengandung unsur kampanye, maka tidak jadi masalah.
”Yang jelas berita yang tidak mengandung kampanye, silahkan diberitakan. Ikuti saja peraturan perundangan – undangan yang berlaku, ” jelasnya. (Rus)