TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak pada saat dilakukan penyortiran beberapa waktu lalu di depan Kantor Sekretariat KPUD, Selasa 8 Desember 2020 sekira Pukul 16.25 WITA.
Ketua Komisioner KPUD Konkep, Iskandar mengatakan terkait dengan surat suara yang dimusnahkan, surat suara tersebut masuk dalam kategori surat suara rusak. Sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2020 terkait logistik, dirinya mengatakan bila mana ada kelebihan surat suara yang diakibatkan karena rusak, maka KPU Kabupaten bersama Bawaslu dan Kepolisian harus melakukan pemusnahan surat suara yang pelaksanaannya di lakukan sebelum hari pemungutan suara.
“Terkait kegiatan hari ini, setelah kami melakukan penghitungan, maka jumlah surat suara yang rusak itu ada 2.570 surat suara,” kata Iskandar di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, dirinya merincikan sebanyak 1.826 surat suara yang rusak itu adalah surat suara yang akan menjadi logistik di hari pemilihan, sedangkan 744 surat suara yang rusak untuk di persiapkan ketika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kategori nya ini banyak. Mulai dari gradasi warna, tidak ada gambar pasangan calon, kusut, ada juga yang sobek. Itu adalah bagian dari surat suara rusak sewaktu melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara,” lanjutnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan kegiatan tersebut juga di laksanakan demi mengantisipasi penyalahgunaan surat suara, sehingga pemusnahan surat suara yang rusak itu di laksanakan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Ini juga termasuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat suara, sehingga surat suara yang rusak itu kami musnahkan dan ada sebanyak 2570 surat suara yang kami musnahkan,” tutupnya.
Laporan :Ivhan









