TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Kepulauan (Konkep) tetapkan Jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) Tahun 2020, sebanyak 26.598.
Jika sebelumnya Jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2019 di daerah itu sebanyak 25.159.
Jumlah DPS tersebut tersebar di 7 Kecamatan se-Konkep, di mulai dari Kecamatan Wawonii Barat berjumlah 6.086, Wawonii Timur Laut 2.792, Wawonii Timur 2.525, Wawonii Utara 4.518, Wawonii Selatan 3.246, Wawonii Tengah 2.712 dan Wawonii Tenggara 4.719.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis mengatakan dari yang sebelumnya DPT di Pemilihan Serentak Tahun 2019, jumlah DPS saat ini di Kabupaten Konkep melonjak naik 1.439 dan akan di serahkan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan ke masyarakat terkait DPS yang telah di tetapkan.
“Kita akan minta tanggapan masyarakat terkait DPS yang kita tetapkan, bila mana pada DPS yang kita umumkan itu masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tapi mereka sudah memenuhi syarat, maka kami minta tanggapannya untuk memasukkan itu,” kata Iskandar saat di konfirmasi, Kamis 17 September 2020.
Lebih jauh, diri nya juga menjelaskan terkait DPS tersebut baru bersifat sementara dan masih dapat berubah, jika ada masyarakat yang belum terdaftar, tetapi elemen datanya memenuhi syarat maka akan di masukkan dalam daftar, karena menurutnya tidak serta merta langsung di masukkan dalam daftar, tetapi KPUD Konkep akan melihat dokumen admistrasi beruba nomor KTP dan KK.
“Setelah itu bila masih ada lagi tanggapan masyarakat terkait itu kita akan masukkan, yah kemungkinan DPS masih bisa berubah,”Jelasnya
Laporan : Ivhan









