TenggaraNews.com, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) lakukan verifikasi faktual terhadap dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan.
Divisi Teknis KPUD Konkep, Badran mengatakan, diawal penyerahan berkas, jumlah dokumen yang diverifikasi berkisar 4016 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah dilakukan verifikasi administrasi, yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual itu tersisa 2921 dokumen.
“Kalau tidak sampai angka minimum 2527 dokumen atau10 persen dari jumlah DPT, maka kami akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon di tanggal 24 Juli mendatang. Kemudian, verifikasi faktual perbaikan itu tanggal 8 sampai 16 Agustus,” kata Badran, Rabu 8 Juli 2020.
Selain itu, kata dia, KPUD Konkep saat ini masih menunggu hasil rekapan verifikasi faktual dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena verifikasi tersebut berakhir di tanggal 11 Juli 2020 mendatang, dan akan dilanjutkan dengan pleno rekap kecamatan yang akan dilaksanakan pada13 sampai 19 Juli 2020, sesuai dengan amanat PKPU.
“Pleno resminya itu di PPK Kecamatan dan KPU kabupaten. Jadi, nanti kami akan pilih tanggal 20 atau tanggal 21 Juli plenonya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Badran, pemberitahuan kepada Bapaslon perseorangan terkait hasil verifikasi faktual pada 24 Juli mendatang.
“Kalau seandainya Bapaslon ini belum memenuhi syarat jumlah minimum, berarti tanggal 25 sampai 27 Juli itu mereka masukkan dokumen perbaikannya,” ungkapnya.
Laporan : Ivhan









