TenggaraNews.com, KENDARI – Terduga pelaku penganiayaan terhadap Bripda Roxi, salah satu anggota satuan Brimobda Polda Sultra, Muh. Aldi Setiawan (24) alias Pion sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Selasa 9 April 2019.
Pasca keputusan menyerahkan diri itu dilakukan, Supryadin selaku Kuasa Hukum terduga pelaku penganiayaan itu berharap agar dalam proses pemeriksaan kliennya dilakukan sesuai prosedur, jangan ada intimidasi, mengingat korbannya adalah aparat kepolisian.
Supryadin menegaskan, jika hal itu dilakukan, maka anggota polisi juga telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.
“Proses penyelidikan harus sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jangan ada intimidasi, walaupun korbannya anggota Polri,” tegas Supryadin, saat dikonfirmasi melalui telephone, Rabu 10 April 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa keputusan kliennya menyerahkan diri ke aparat kepolisian merupakan langkah yang tepat, mengingat kondisi dan situasi yang terjadi makin memanas.
Supryadin juga menambahkan, kondisi memanas sudah terjadi sejak awal peristiwa pengajaran, hingga terjadinya pengrusakan rumah warga oleh oknum anggota Brimob,
karena diduga tempat persembunyian pelaku penganiaya.
“Ini merupakan langkah tepat yang sudah kami dilakukan, demi menghormati proses hukum agar tidak membuat kondisi semakin memanas, dan juga karena ini berbicara terkait institusi Polri,” tambahnya.
Untuk diketahui, terduga pelaku tersebut menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sultra, selanjutnya diamankan di Polres Kendari.
(Kas/red)