TenggaraNews.com, KOLAKA – Kasus penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada kembali terjadi. Aksi serobot tersebut dilakukan oleh sekelompok orang, dengan berdalih bahwa kawasan itu berstatus tanah ulayat alias tanah adat. Padahal, semua lahan dirusaki bersertifikat.
Ispahuddin, salah satu pemilik lahan yang diserobot mengaku heran dan kaget saat mendapatkan tanah seluas lima hektare lebih sudah bersih. Sepanjang mata memandang, tak ada lagi pepohonan dan tanaman produktif lainnya yang belasan tahun dirawat, semuanya sudah rata tanah.
Akibatnya, Ispahuddin mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Olehnya itu, Ia memutuskan untuk melaporkan aksi penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tersebut ke Mapolres Kolaka, Selasa 10 Desember 2019 lalu.

Dari laporan Ispahuddin, ada tiga nama yang disebutkan sebagai terlapor, yakni oknum mahasiswa USN Kolaka bernama Darmin, Lena yang diketahui merupakan guru SD dan Taslim. Ketiga orang tersebut merupakan oknum yang diduga melalukan penyerobotan dan pengrusakan terhadap lahan miliknya.
“Saya dihubungi sama teman, dan dia menyampaikan bahwa ada alat berat di lahan saya, dan tanamannya dirusak oleh Taslim, Lena dan Darmin,” ungkapnya, saat ditemui di Mapolres Kolaka, Senin 3 Februari 2020.
Ispahuddin membeberkan, di atas lahan seluas lima hektare lebih itu terdapat 300 pohon jambu mente dan ribuan pohon kayu yang jenisnya beragam, mulai dari jati putih, mahoni, akasia dan kapuk.
“Ada juga mangga dan coklat. Tapi sekarang tanaman itu sudah tidak ada, karena digusur menggunakan alat berat,” bebernya.
Setelah ditelusuri, alat berat yang digunakan meratakan tanaman miliknya merupakan milik H. Gunawan Sarif dari PT. Dewi Jaya.
Ispahuddin berharap agar laporannya tersebut dapat diproses pihak kepolisian, sehingga bisa mengetahui siapa dalang atau aktor dari penyerobotan lahan tersebut.
“Supaya jug bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga jangan ada lagi lahan milik warga yang diserobot begitu saja,” tegasnya.
Laporan: Ikas