TenggaraNews.com, KENDARI- sidang lanjutan kasus kematian mantan pegawai BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Jalil Arqam dengan dua orang terdakwa oknum kepolisian yakni Brigadir Dirga dan Brigadir Muhamd Iksan alias Acha, kembali ditunda Majelis Hakim Kelik Trimargono SH,MH.
Sidang yang rencananya dilanjutkan hari ini, Kamis, 16 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, terpaksa ditunda lantaran saksi berhalangan hadir dalam persidangan. Hal itu diungkapkan langsung JPU Kejati Sultra, Eki Moh Hasim SH.
“Jadi saksi ini ada lima orang diantaranya dari kepolisian, tetapi mereka berhalangan karena ada tugas di luar daerah, katanya mereka lagi mengawal Pak Kapolda ke Bombana, ” katanya, saat ditemui di PN Klas I A Kendari.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan kelima saksi tersebut pada sidang lanjutan, yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Ya, kelimanya kita upayakan hadir, mengingat waktu juga. Jadi kita akan segera hadirkan saksinya, Kamis 23 November 2017 mendatang, ” beber Eki.
Sementara itu, Kuasa Hukum Almarhum Jalil, Anselmus Masiku SH menjelaskan, bahwa tertundanya sidang tersebut merupakan kewenangan dari pihak JPU.
“Ini adalah kewenangan jaksa, karena saksi yang rencananya dihadirkan hari ini itu dari JPU, kenapa bisa tertunda silahkan tanya ke JPU-nya yah,” pungkas Direktur LBH Kendari itu.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge