TenggaraNews.com, WAKATOBI – Hasil musyawarah adat yang digelar di Baruga (rumah musyawarah adat masyarakat Liya) resmi diputuskan untuk melindungi dan melestarikan situs cagar budaya Benteng Keraton Liya dengan tetap menjaga keaslian bangunan masjid, tanpa ada penambahan bangunan lain yang merusak dan merubah karakter masjid serta filosofinya.
Rapat tersebut diputuskan untuk dilakukan pembongkaran pada tambahan bangunan yang dibuat oleh oknum tanpa ada musyawarah bersama.
Keputusan pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan bentuk masjid Keraton Liya ke dalam bentuk aslinya, sebagaimana dinobatkan salah situs Cagar Budaya di Indonesia.
Masjid Keraton Liya didirikan sejak tahun 1546 namun banyak juga versi yang mengatakan Mesjid Keraton Liya itu dibangun sejak tahun 1538.
Musyawarah tersebut di hadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemerintah Desa Liya se-Liya Raya, Camat Wangi-wangi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kapolsek Wangi-wangi Selatan, Kepooli (Pegiat Pariwisata) dan masyarakat Liya Raya.
Hasil musyawarah tersebut memutuskan: bahwa pembangunan dan/atau penambahan bangunan pada Masjid Keraton Liya yang dinamakan Masjid Mubaraq tidak melalui musyawarah adat Liya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya, membongkar atau mengembalikan seperti semula pembangunan bagian depan Masjid paling lambat tujuh hari setelah penetapan musyawarah ini.
“Tidak ada pilihan lain selain itu di bongkar, pertama melanggaran peraturan perundang-undangan dan jelas ancaman pidananya jelas, dendanya juga jelas. kira-kira siapa yang mengaku membuat itu bangunan berikutnya pembangunan masjid tidak melalui musyawarah adat karna kita tau Situs cagar budaya itu milik kita bersama dan wajib di lindungi dan dilestarikan, kan jelas mau dibongkar atau mau dipersoalkan, ” tegas Peserta Musyawarah La Agu, Sabtu 8 Maret 2025.
Pasca dibacakan putusan musyawarah tersebut, peserta musyawarah langsung menuju ke Masjid Keraton Liya yang terletak sekitar 100 Meter dari Baruga dan melakukan simbolis pembongkaran sesuai keputusan bersama dan diberikan waktu selama tujuh hari kepada yang bersangkutan untuk dilanjutkan pembongkaran tersebut.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam