TenggaraNews.com, BAUBAU – Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton kembali menyoal Kebijakan Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau yang menetapkan Lippo Plaza sebagai Balai Latihan Kerja (BLK).
Ketua KPK Buton, Mursid mengatakan, dalam persoalan ini terdapat dua perusahaan besar yang ditetapkan sebagai BLK, dan masing-masing diambil 10 karyawan serta digaji oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dibawah standar UMP. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenangankerjaan.
“Sehingga hal ini akan menjadi temuan BPK Kota Baubau, karena sumber uang untuk upah karyawan tersebut tidak memiliki dasar,” ujarnya, Rabu 11 September 2019.
Menurut dia, alasan yang diberikan pihak Dinas Tenaga Kerja tidak berdasarkan aturan dan sangat keliru. Adapun yang dijelaskan dalam UU Tenaga kerja, BLK dibuka oleh pemerintah tanpa harus melibatkan perusahaan besar yang sudah sesuai standar UMP.
“Dari sisi humanisnya, pihak dinas sudah melakukan eksploitasi hak buruh karyawan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut,” katanya.
KPK Buton sangat mengharapkan tindakan tegas dari Walikota Baubau untuk mencopot jabatan kadisnaker karna di anggap sudah menyalagunakan wewenang pemerintah.
Laporan: Ikas