TenggaraNews.com, BOMBANA – Potensi usaha sarang burung walet di Kabupaten Bombana semakin menggiurkan saat ini. Pihak Pemda Bombana pun berinisiatif untuk mengeruk pendapatan daerah melalui penetapan pajak atas penghasilan usaha tersebut.
Rancangan Perda atas pajak sarang burung walet telah masuk dalam Perda Nomor 4 tahun 2018 mendapat kritikan keras dari mahasiswa asal Kabupaten Bombana, Arsan.
“Penentuan pajak harus realistis, sebab dibutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama untuk mendapatkan hasil dari sarang burung walet, dan yang paling utama Pemda Bombana tidak boleh melakukan intimidasi atau ancaman terhadap petani walet,” kesal Arsan, Senin 18 November 2019.
“Seandainya pemerintah memberikan bantuan seperti obat hama maupun parfum sarang burung walet yang digunakan untuk menarik walet agar lebih banyak berkumpul, tidak ada masalah. Tapi, ini belum ada sumbangsih pemerintah, tiba-tiba menerapkan aturan besaran pajak itu, hal ini yang menjadi polemik di masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah daerah, kata Arsan, sekiranya melakukan pembinaan dengan tidak memberatkan melalui lahirnya Perda Kabupaten Bimbana nomor 4 tahun 2018. Sebab, pada prinsipnya pemerintah harus mensejahterakan masyarakatnya dengan meningkatkan kualitas petaninya.
“Seharusnya Pemda melalukan pendekatan dalam bentuk sosiologis, pendekat sosiologis harus melihat kondisi masyarakat dan melakukan pembinaan secara berkala, sedangkan secara filosofinya pemerintah bukan untuk memberatkan masyarakat justru Pemda harus memberi support. Yang menjadi tanda tanya, apa yang telah Pemda berikan support kepada masyarakat dalam hal ini petani walet,” kata Arsan.
Secara normatif, lanjutnya, petani walet seharusnya dilindungi, bukan diancam dengan Perda atau oknum pemerintah, seakan-akan menakut-nakuti dan harus berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Menurut Arsan, hal ini tidak sejalan dengan pemerintahan demokratis, sesuai statement presiden RI Joko Widodo, bahwa pemerintah harus memberikan dukungan dan memfasilitasi pertumbuhan petani dari semua sektor, agar masyarakat bersifat mandiri yang sejalan pula dengan ekonomi produktif.
Laporan: Dul









