TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kabupaten Wakatobi populer dengan potensi pariwisata baharinya. Bahkan, daerah ini dikenal bagian dari salah satu kawasan pariwisata nasional, yang seharusnya selalu dijaga kondisi lingkunganya.
Akan tetapi, fakta lapangan menunjukan kesan bahwa pemangku kepentingan di daerah tersebut ternyata belum menjadikan hal itu sebagai prioritas.
Pasalnya, eksploitasi pasir lokal yang kian marak belum mampu diatasi instansi terkait. Aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan itu terus terjadi, tanpa adanya sikap tegas dari pemerintah setempat.
Para pemangku kepentingan, seolah tak berkutik dengan aktifitas oknum yang tidak bertanggung jawab, yang semakin menjadi-jadi dalam mengeksploitasi pasir lokal.
Sebagai daerah berkembang, tentu akan banyak program pembangunan pemerintah yang membutuhkan bahan material pasir, kondisi ini sangat mengancam potensi keindahan laut Waktobi, terutama potensi wisata pantai.
Pada tahun 2014 lalu, mantan Bupati Wakatobi, Ir. Hugua mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bahan material pasir lokal untuk pembangunan pemerintah.
Hugua yang dikenal sangat memajukan pariwisata Wakatobi dalam Surat Edaranya Nomor 549/84 Tahun 2014 menegaskan pelarangan penggunaan pasir lokal, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan yang mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi.
Sehingga eksistensi sumber daya yang ada di Kabupaten Wakatobi, khususnya pantai berpasir putih yang menjadi salah satu daya tarik wisata dan sekaligus mempunyai fungsi lindung terhadap keberlangsungan pemukiman dan kehidupan penduduk di pesisir sangat penting untuk terus dijaga.
Sejak dikeluarkanya surat edaran itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk camat hingga kepala desa dan lurah ditekankan, agar dalam menyusun perencanaan biaya atas kegiatan yang berupa fisik atau bangunan, yang membutuhkan material pasir harus menyesuaikan dengan harga satuan pasir kali yang didatangkan dari luar daerah atau pasir non lokal.
Tak hanya itu, dalam UU 27 tahun 2007 yang direvisi dengan UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau, pada pasal 35 poin i, setiap orang secara lansung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Hubungan Masyarakat (Humas) Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) yang berpusat di Bau-bau, Jimi masih enggan berkomentar soal itu. Sebab belum ada laporan resmi dari pihak BTNW Wakatobi.
“Maaf saya belum dapat laporan resminya dari lapangan, jadi belum bisa berkomentar,” ucap Jimi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 25 Oktober 2019.
Sementara itu, Kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi, Nadar juga belum mau berkomentar. Pesan singkat yang dikirimkan jurnalis TenggaraNews.com melalui WhatsApp (WA), perihal persoalan tersebut hanya dibaca namun tidak dibalas.
Untuk diketahui pula, dalam surat edaran tahun 2014 itu, disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proyek fisik atau bangunan pemerintah, untuk dipastikan tidak menggunakan pasir lokal dari wilayah Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful









