TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 4 dan Pasal 50 Ayat 2 dan 3 PKPU 4 Tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPUD Provinsi Sultra menyampaikan kepada seluruh kontestan Pilkada serentak bersama tim dan relawannya, bahwa masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu pada tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018.
Olehnya itu, pada masa tenang tersebut, pasangan calon (Paslon) dilarang melakukan atau melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik pendukung dan/atau pengusung, tim kampanye, relawan, tim sukses maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun sejak dimulainya masa tenang,” ujar La Ode Abdul Natsir, Ketua KPUD Provinsi Sultra, Minggu 24 Juni 2018.
Selain itu, kata dia, dengan dimulainya masa tanang pada tanggal 24 Juni 2018 hari ini, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara beserta pendukung melakukan penurunan/pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
Laporan: Ikas Cunge









