TenggaraNews.com, KENDARI – Tim kuasa hukum dan relawan Sahabat Nirna Lachmuddin menyambut baik putusan pihak Gakumdu Bawaslu Konawe, terkait kasus dugaan pelanggaran kepemiluan dalam kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan Caleg DPR RI tersebut.
Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad JuIias SH., MH, mengungkapkan, berdasarkan putusan pihak Gakumdu pada tanggal 28 Februari 2019, menetapkan bahwa Nirna Lachmuddin tidak terbukti melakukan pelanggaran kepemiluam dalam kegiatan pengobatan gratis, yang digelar di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa 5 Februari 2019 lalu.
“Hanya saja, putusan tersebut belum diberikan kepada kami,” ujar Julias melalui press conference, Minggu 3 Maret 2019.
Dia juga menambahakn, sejak awal kasus tersebut bergulir, pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran kepemiluan seperti yang dituduhkan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra.
“Sejak awal, kami meyakini, pengobatan gratis itu bukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Julias menjelaskan, pengobatan gratis tersebut legal, hal ini dibuktikan dengan STTP nomor: STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM. Menurut dia, Bawaslu Konawe tidak terlalu teliti untuk mencermati STTP tersebut. Apalagi, dalam lampiran STTP sudah tertera item-item kegiatan yang akan digelar, termaksud pengobatan gratis.
Jika melihat sejumlah regulasi kepemiluan, tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa pengobatan gratis ini merupakan pelanggaran, sehingga Bawaslu tidak mempunyai dasar yang jelas.
Bahkan, lanjut Julias, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI, KPU RI dan beberapa pakar. Dan pihak-pihak tersebut juga diyakini, bahwa kegiatan pengobatan gratis bukan bentuk pelanggaran.
“Pandangan kami dari tim kuasa hukum meyakini, kegiatan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, karena tak ada satu pun regulasi kepemiluan yang menjelaskan kegiatan sosial tersebut adalah kesalahan ataupun pelanggaran,” bebernya.
Pada dasarnya, pihak Nirna Lachmuddin mendukung penuh penyelenggara menjalankan fungsinya dengan profesional. Akan tetapi, pihanya menemukan adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pelanggaran yang diproses pihak Bawaslu Konawe ini, apalagi oknum komisioner terlalu dini dan terkesan terburu-buru menyampaikannya ke publik, melalui pemberitaan ke sejumlah media.
Olehnya itu, tim kuasa hukum Nirna Lachmuddin akan tetap melakukan upaya hukum. Sebab, apa yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu Konawe tersebut, berpotensi pada ranah kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui pengaduan ke DKPP, Jumat 1 Maret 2019.
“Bahkan juga pada ranah pidana pun berpotensi, sementara berjalan proses hukum ke Mapolda Sultra dalam bentuk pengaduan. Proses hukum di Mapolda Sultra dilakukan karena kami menemukan kejanggalan, terkait penyebaran nama baik dan berita bohong atau hoax,” Imbuh Julias.
Diterangkan Julias, laporan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan kebenaran, dan kiranya menjadi pembelajaran bagi pihak Bawaslu Konawe, agar berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan.
(Rus/red)