TenggaraNews.com, KENDARI – Meski masyarakat di kawasan Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) secara tegas menolak kehadiran PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), namun perusahaan tersebut memastikan akan tetap melakukan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
CSR Head PT GKP, Agus Tri mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud untuk ngotot-ngototan dengan warga. Hanya saja, secara legalitas perusahan tambang ini telah mengantongi sejumlah dokumen yang diprasyaratkan, untuk melakukan eksplorasi dilahan konsesi milik mereka.
“Iya, kami sudah memiliki legalitas, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan dinas-dinas terkait lainnya. Jadi, kami bukan bermaksud mau ngotot-ngototan dengan kelompok masyarakat yang menolak,” ujar Agus Tri, saat ditemui usai rapat komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan (Andal) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 1 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat yang kontra. Berbagai metode juga sudah ditempuh, namun kelompok masyarakat tersebut sepertinya belum membuka diri.
Kendati demikian, pihaknya optimis warga yang kontra tersebut pada akhirnya bisa menerima kehadiran perusahaan, hanya persoalan waktu saja.
“Kita juga sudah coba membangun diskusi dengan masyarakat yang menolak. Mungkin, karena intensitasnya saja yang masih kurang, dan upaya-upaya ini terus kita lakukan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pemberdayaan terhadap kelompok masyarakat yang pro dengan kehadiran PT. GKP. Bentuk pemberdayaan tersebut dilakukan dengan menjadikan mereka sebagai karyawan perusahaan.
Bersama masyarakat yang mendukung perusahaan ini, GKP kemudian melakukan berbagai kegiatan-kegiatan, seperti bakti sosial melalui pemeriksaan kesehatan gratis selama tiga hari, dan juga kegiatan belajar yang melibatkan pelajar SD, SMP, SMA dan masyarakat umum.
“Yah, walaupun perusahaan belum beroperasional, namun kami sudah melakukan berbagai kegiatan sosial yang merupakan bagian dari program Corporate Social dan Responsibility (CSR),” tambahnya.
Sementara itu, terkait masa depan lingkungan dengan hadirnya tambang di daerah tersebut. PT. GKP menyampaikan komitmennya terhadap agenda reklamasi pasca aktivitas pertambangan.
HSE Head PT. GKP, Oliver Natawijaya mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh PT. GKP merupakan aktivitas yang selaras dengan alam. Artinya, kegiatan eksplorasi akan tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan.
“Saya menjamin, aktivitas pertambangan akan memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Oliver menerangkan, bahwa pihaknya juga patuh terhadap Kepmen 1826 dan 1827. Sebagai bentuk keseriusan dan kepatuhan perusahaan, pihaknya juga tengah melakukan pemenuhan kewajiban di bidang lingkungan, seperti jaminan reklamasi (Jamrek).
“Iya, Jamrek ini kan memang harus dipenuhi dulu baru bisa mulai dilakukan aktivitas pertambangan. Dan hal ini sudah sedang diproses di Dinas ESDM Provinsi Sultra,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IUP PT. GKP ini sudah diterbitkan sejak tahun 2008 lalu, dengan masa berlaku hingga tahun 2028 mendatang (20 tahun).
Selain GKP, sejumlah perusahaan tambang lainnya juga tengah proses untuk masuk melakukan eksplorasi ke Kabupaten Konkep. Sementara masyarakat setempat secara tegas menyampaikan penolakan mereka terhadap kehadiran peruaahaan pertambangan di daerah mereka, karena dinilai mengancam masa depan Kabupaten Konkep.
(Rus/red)