TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – sebanyak 25 pekerja PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Perusahaan tambang tersebut merupakan milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Herry Asiku.
Koordinator Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (JASAT) Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut.
Husni mengatakan, bahwa pihak PT. SJSU tidak pernah memberikan penjelasan kepada 25 Orang pekerja saat melayangkan pemberitahuan PHK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151, pada ayat 1,2 dan 3 yang menegaskan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah mediasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sangat disayangkan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. SJSU terhadap masyarakat lokal. Pihak perusahaan sama sekali tidak menjelaskan sedikitpun tentang apa yang dilanggar oleh puluhan pekerja tersebut. Tanpa melalui mekanisme perundang-undangan, mereka langsung melakukan PHK. Tentunya keputusan yang dibuat perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perbuatan melawan hukum dan kami akan mengadvokasinya,” ujarnya, Kamis 30 April 2020.
Ia menjelaskan, PHI telah diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, bahwa ada syarat dilakukannya PHK, tidak seenak jidat perusahaan. Menurutnya, dalam PHI ada hak pekerja yang harus dilindungi, untuk itu pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara untuk mengambil alih persoalan tersebut.
“Lebih lanjut tata cara PHK ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, jadi tidak seenak jidak perusahaan langsung PHK pekerja, karena disitu ada hak pekerja yang harus dilindungi,” Tegas Husni.
Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen PT. SJSU Site Waturambaha, diantaranya KTT, HSE (K3) dan HRD karena tidak mampu menjaga harmonisasi hubungan dengan para pekerja, sehingga selalu menyebabkan terjadinya masalah diinternal perusahaan.
“Mewakili tenaga kerja yang di PHK, kami meminta PT. SJSU Segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen site SJSU Waturambaha,” tutupnya.
Laporan: Ikas









