TenggaraNews.com, BELAWAN –Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara tergabung dalam Nelayan Skala Kecil ini mendesak aparat penegak hukum, agar menindak tegas kapal-kapal trawl yang masih beroperasi menangkap ikan di Selat Malaka.
Bila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, para nelayan mengancam akan melakukan swiping di laut.
Ahmad Jafar, koordinator nelayan skala kecil ini menegaskan, akan menindak lanjuti surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala Stasiun PSDKP tanggal 6 November 2019 dan surat Plt Kepala PPS Belawan No.5533/PPSB.C/P1.210/XI/2019 tertanggal 6 November 2019 lalu.
Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara ini berencana akan turun swiping dan sekaligus mendokumentasikan kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Apa tindakan penegak hukum bila pukat trawl dan kapal ikan yang menggunakan alat tangkap ikan yang telah dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan ini masih beroperasi atau tidak,” ucap Ahmad Jafar.
Ahmad Jafar, dalam surat pernyataan Kepala Stasiun PSDKP Belawan disebutkan mereka akan melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroperasi di laut ataupun bersandar di PPS Belawan dan tidak mengeluarkan SLO (Surat Layak Oprasional) untuk kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang.
Sambungnya, sebelum melaksanakan dan pemantauan di laut ” Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara ini terlebih dahulu akan membuat surat pemberitahuan kepada pihak keamanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ahmad Jafar, Nelayan tradisional belum mendapat info jika petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menindak kapal trawl dan kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang.
” Sampai saat ini kita belum mendapat info adanya kapal trawl, trawl gandeng dua, bouke ami dan purse seine teri yang diamankan aparat penegak hukum,” tutupnya.
Laporan : Rikcy Hariandi









