TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas Pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PPAD) Kabupaten Wakatobi, Romeo Syahrir mengakui, jika PAD di daerah itu sangat minim, hanya mencapai angka Rp6,9 miliar atau 4 persen dari APBD tahun 2019 sebesar Rp800 miliar lebih.
Ia mengungkapkan, penerimaan terbesar itu dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB), yakni diangka rata-rata Rp700 juta sampai Rp800 juta pertahunnya.
“Penerimaan terbesar dari sub sektor itu masih PBB,” ungkap Romeo, Rabu 11 Maret 2020.
Romeo juga menambahkan, kemandirian di daerah dalam mengelola pembangunan hanya berkontribusi sekitar 4 persen, dari realisasi APBD kurang lebih Rp800 miliar.
Menurut Romeo, meskipun pajak sebagai sub sektor PAD tertinggi, namun hal tersebut belum mencapai 100 persen. Masalahnya, masih banyak masyarakat yang tidak tepat membayar pajak.
“Tidak tepat membayar pajak, salah satunya itu tidak membayar. Kalau yang tidak mau membayar dan dia tidak bayar itu konsekuensi kepada piutang, sampai kapanpun di dunia dan bumi Wakatobi ini tetelap ada utangmu, dan itu kita akan tagih terus kalau dia tidak mau bayar,” tegas Romeo.
Akan tetapi, lanjutnya, bukan hanya itu saja yang menyebabkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak, namun juga keterlambat pembayaran pajak dikategorikan tidak taat pajak.
Sehingga, jika ada masyarakat tidak taat pajak maka akan dikenakan denda oleh DPPAD sebesar 2 persen sesuai aturanya.
Romeo menargetkan, pada 2020 ini PAD Wakatobi diupayakan sampa Rp8 miliar. Alasannya, dikhawatirkan adanya keluhan masyarakat jika dimintai bayar pajak.
Target PAD Rp8 miliar itu juga disesuaikan dengan kondisi daerah yang dilihat dari kemampuan ekonomi masyarakat, dan daya kemampuan bayar masyarakat.
“Biar bagaimanapun, dengan kelemahan itu tetap harus kita akui, bahwa kemampuan bayar masyarakat masih dalam kondisi lemah, Kalau kita mau tingkatkan semaksimal mungkin apakah masyarakat tidak berteriak,” ujar Romeo Syahrir.
Selain itu, tak hanya dilihat dari kemampuan ekonomi masyarakat saja, tetapi juga kesadaran dan kepatuhan menjadi pertimbangan lainya, dalam proses peningkatan PAD dari sektor pajak.
Laporan : Syaiful