TenggaraNews.com, KOLAKA – Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka, saat ini sedang memeriksa sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga melanggar asas netralitas.
Kordiv hukum dan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto menjelaskan, sembilan ASN yang diperiksa berasal dari berbagai instansi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
“Sampai hari ini kita sudah memanggil para terlapor dan saksi untuk diklarifikasi. Sudah ada 9 orang ASN yg kita periksa sebagai terlapor dan kita mintai keterangannya, ” katanya, Senin 11 Desember 2017.
Menurut Iswanto, para ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas seperti yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para terlapor diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f dan Pasal 3 huruf, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka (4), Pasal 4 angka (1), serta Pasal 4 angka (15) huruf d,” ucapnya